Fishing

Banprov Jabar 2021 Diskatan Kuningan Disunat?

Sel30042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Hukum

Banprov Jabar 2021 Diskatan Kuningan Disunat?

Diskatan Kuningan.

Kuningan Terkini - Isu pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun 2021 senilai Rp1,7 miliar di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kuningan, menyeruak kepermukaan dan menjadi perbincangan banyak kalangan. Diduga, dana bantuan untuk kelompok tani tersebut, disunat oknum pejabat Diskatan Kuningan.

Berdasarkan informasi, Banprov Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) disalurkan untuk 35 kelompok. Mulai kelompok tani, pondok pesantren, dan Kelompok Wanita Tani (KWT). Setiap kelompok menerima bantuan tunai Rp50 juta. Hanya saja, yang diterima setiap kelompok berupa barang dan uang tunai yang dikalkulasikan total sebesar Rp30 juta.

Diduga kuat, pemotongan dana bantuan hingga Rp20 juta tersebut, untuk bagi-bagi kepada pihak yang kabarnya sudah mengawal turunnya dana P2L Rp1,7 miliar ke Kabupaten Kuningan. “Yang pegang program itu, Ibu S dari dinas. Yang mengatur, mengkoordinir, juga menerima uang itu Ibu S,” kata salah seorang ketua kelompok tani penerima bantuan P2L yang enggan namanya dipublikasi, Minggu (04/12/2021).

Ia mengaku tidak tahu menahu alokasi dana hasil pemotongan itu. Ia baru tahu sekarang, meskipun kabar dari kelompok tani lain setiap bantuan program selalu ada pemotongan. Bantuannya berupa barang. Ada bibit, pupuk, polybag dan lain-lain. Yang Ia sayangkan, untuk polybag disama ratakan ukuran 25 mm. Semestinya, ukuran polybag disesuaikan dengan jenis tanaman yang mesti ditanam.

“Misal tanaman pokcoy mungkin cocok di polybag ukuran 25 mm. tapi untuk cabe, tomat, itu gak bisa,” keluhnya, diamini kelompok lain.

Sementara, Kepala Diskatan Kuningan yang saat ini menjabat Asda II, Dr Ukas Suharfaputra mengaku tidak tahu menahu soal dugaan pemotongan dana P2L itu. Ia mempersilahkan untuk langsung ditanyakan ke yang mengkondisikan, atau menerima dana pemotongan itu. Sebelum kegiatan, Ia sudah mewanti-wanti stafnya untuk tidak ada pemotongan dana kegiatan atau pungli.

“Peringatan itu, dituangkan dalam Surat Edaran No 977/1.062/Diskatan/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tanpa Pungli di Diskatan Kuningan, yang saya tandatangani sendiri sejak masih kepala diskatan,” terangnya.

Dalam surat edaran tersebut kata Ukas, isinya terkait kegiatan lingkup diskatan bersumber dari APBD I dan APBD II Tahun 2021, baik secara kontraktual maupun swakelola. Ia meminta semua kegiatan mengacu pada petunjuk teknis, pedoman umum, RAB atau Rencana Usaha Kelompok (RUK) dari tim ahli atau fasilitator. Sehingga pekerjaan dapat terwujud optimal.

“Selama pelaksanaan, aparatur diskatan diharuskan untuk monitoring, pembinaan dan evaluasi sesuai tupoksi,” tegasnya.

Selain itu terang Ukas, Ia melarang ada pungutan dalam bentuk apapun. Sekaligus meminta masyarakat atau kelompok tani penerima bantuan untuk tidak melayani permintaan pungutan, baik oleh aparatur dinas atau pihak manapun.

“Apabila aparatur dinas tidak mengindahkan edaran ini, maka menjadi tanggungjawab pribadi. Terlepas dari tanggungjawab diskatan sebagai institusi,” pungkasnya.(j’ly)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing