Pendidikan
FH Uniku Siap Beri Bantuan Hukum Gratis
- Details
- Published on Saturday, 07 June 2014 12:50
- Written by Nona Rizky
- Hits: 39306
Kuningan (KaTer) - Fakultas hukum UNIKU siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu yang terkena kasus hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH). Demikian disampaikan Pembantu dekan 1 Fakultas hukum Diding Rahmat, SH, MH kepada KaTer, Sabtu (7/6/2014).
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberi hak kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis ketika tersangkut kasus,” kata Diding menjelaskan.
PKBH Uniku kata Diding, sudah pernah menangani beberapa kasus hukum terkait permasalahan pidana dan perdata yang diperbantukan untuk masyarakat kurang mampu. Hal ini perdu disosialisasikan, karena sejak UU ini diberlakukan, belum banyak orang miskin menggunakan haknya tersebut
“Advokat dan praktisi hukum yang tergabung di PKBH siap bantu permasalahan hukum buat orang kurang mampu, baik pidana maupun perdata,” terangnya.
Lebih jauh Diding menjelaskan, pemahaman tentang hukum itu perlu diterapkan. Karena, persoalan hukum makin marak terjadi, sehingga diperlukan penegak hukum yang mau berpihak kepada kebenaran. Kedepan prospek sarjana hukum diyakininya akan semakin banyak dibutuhkan masyarakat.
“Untuk konsentrasi dan mempelajari hukum secara mendalam, bisa memilih fakultas hukum uniku. Selain memiliki akreditasi BAN-PT dan dosen-dosen yang berasal dari akademisi dan praktisi yang berpengalaman, fakultas hukum Uniku memiliki fasilitas lengkap. Kami siap mencetak lulusan sarjana hukum yang professional,” jelasnya.(Nona Rizky)




