• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Sun27092026

Last updateWIB3_TuePMWIBE_September+0700RSepPMWIB_0PMndWIB1790077034+07:00TuePMWIBE

Parlementaria

Perda Desa Resmi Disahkan

Bupati Kuningan saat menandatangani perda tentang desa yang baru saja disahkan.

Kuningan Terkini - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman akhirnya resmi mengesahkan empat buah Perda tentang Desa. Keempat buah perda tersebut yaitu, Pemilihan Kepala Desa, Keuangan Desa, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa.

Ketua Pansus III DPRD Kuningan,i H Maman Wijaya dari Fraksi PAN, Selasa (28/7/2015), menyampaikan, berkenaan dengan hasil pembahasan terhadap empat buah raperda masih terdapat beberapa kesalahan dalam penyusunan raperda (draft awal) seperti, terdapatnya kekeliruan dalam menyusun konsiderans menimbang, dimana konsiderans tidak disusun sesuai dengan norma yang memerintahkannya.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan lampiran B.3 Konsiderans Huruf 24 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang menyebutkan bahwa, Konsiderans Peraturan Pemerintah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal, atau beberapa pasal dari UU yang memerintahkan pembentukan PP tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari UU yang memerintahkan pembentukannya,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan, adanya penyesuaian terhadap beberapa ketentuan terutama berkaitan dengan Raperda tentang keuangan desa karena terdapat PP yang lahir diujung pembahasan Pansus. Peraturan tersebut yaitu PP nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang merupakan perubahan terhadap PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Hal-hal yang menjadi krusial dan bahan perdebatan antara pemerintah daerah dan DPRD sudah dikonsultasikan ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI dan Biro Hukum dan Humas Sekretariat Jendral Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sehingga, apa yang dirumuskan dalam Raperda secara legitimasi sudah dibenarkan oleh instansi yang lebih tinggi,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing