Parlementaria
Komisi II Bakal Usut Pipanisasi Ilegal
- Details
- Published on Thursday, 26 February 2015 18:51
- Written by Andry
- Hits: 26731
Kuningan Terkini - Dugaan pipanisasi illegal yang dilontarkan Komisi II DPRD Kuningan berlanjut pada kunjungan lapangan di lokasi pemanfaatan mata air yang berada di Telaga Nilem Desa Kaduela Pasawahan Kuningan, Kamis (26/2/2015). Kunjungan yang mendapat penerimaan baik dari pihak desa itu juga turut dihadiri sejumlah perwakilan dari pihak swasta maupun Kompepar yang kebetulan tengah mengadakan pertemuan di balai sekretariat Kompepar Desa Kaduela.
“Kita akan berusaha untuk terus berupaya menuntaskan penertiban puluhan pipa-pipa yang berada di mata air Telaga Nilem Desa Kaduela Pasawahan. Hal ini untuk meningkatkan PAD pemerintah daerah juga menambah kontribusi pada PAD masyarakat Desa Kaduela ini,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kuningan saat ditemui KaTer saat melakukan kunjungan di Telaga Nilem Desa Kaduela Pasawahan Kuningan, Kamis (26/2/2015).
Dikatakan, pihaknya juga bakal menemui Kepala PDAM Kabupaten Cirebon serta pihak pelaku usaha lainnya yang memanfaatkan sumber mata air Telaga Nilem tersebut. Sebab, Komisi II juga mendapat temuan pipa dengan ukuran besar yang diprediksi berdiameter 24 inci, dan konon dipergunakan oleh PDAM Kabupaten Cirebon.
“Kita akan membahas pengambilan mata air Telaga Nilem ini, yang katanya sih hampir dipergunakan oleh ribuan kepala keluarga di Kabupaten Cirebon. Namun, kita juga belum bisa memastikan karena belum melakukan rapat kerja dengan pihak PDAM Cirebon, sehingga belum bisa memberikan kepastian terkait kebenaran pemanfaatan mata air Telaga Nilem oleh ribuan warga Kabupaten Cirebon,” bebernya.
Pihaknya berharap, dari temuan 20 pipa yang tadi sudah didata oleh perangkat desa dan Komisi II DPRD Kuningan, nantinya bakal mengundang kembali pihak-pihak terkait yang diundang pemerintah desa di Desa Kaduela tersebut, dengan menimbang rumusan nota komisi yang akan dibuat Komisi II DPRD Kuningan.
“Dari data yang 20 titik tersebut, yang taat membayar pajak hanya 2 titik, selebihnya belum memenuhi kewajibannya. Karena itu, saya katakan ini elegal,” pungkasnya.(AND)




