• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Tue30062026

Last updateWIB3_SatPMWIBE_June+0700RJunPMWIB_0PMthWIB1782569690+07:00SatPMWIBE

Ekonomi

Saw Imbau Nasabah PDPK Tidak Cemas

Saw Tresna Septiani SH

Kuningan Terkini - Terkait polemik Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Kuningan yang dikabarkan mengalami kolaps, Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi Golkar, Saw Tresna Septiani SH meminta agar nasabahnya tidak perlu cemas. Sebab, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait kolaps atau tidaknya perusahaan daerah gabungan dari PDPK Kramatmulya dan PDPK Selajambe, yang kedepan berganti status menjadi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) itu.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani SH kepada awak media ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/1/2015), menyatakan ketidaksepakatannya tentang kabar kolapnya PD PK Kuningan itu.

“Kolaps atau tidaknya sebuah BUMD memerlukan keterangan resmi dari institusi berwenang. Jadi, yang berwenang menyatakan sehat atau tidak sehat adalah institusi berwenang semisal Akuntan public atau OJK. Jadi kami imbau masyarakat agar tidak terpancing,” tegas politisi berkerudung itu.

Menurutnya, owner PDPK yaitu Pemda Kuningan Pemprov Jabar harus tahu dan paham sejauhmana kondisi PDPK saat ini. Hal ini sebagai rujukan untuk mengambil tindakan guna mencegah munculnya kekhawatiran masyarakat.

“Sebab, kabar itu bisa berimplikasi memicu kekhawatiran nasabah. Bahkan, saya juga selaku anggota komisi II sudah menyampaikan ke ketua dan pimpinan komisi II lainnya untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. Kedepan, persoalan PDPK akan menjadi pembahasan di komisi II,” katanya. Terlebih kata politisi berkerudung itu, Direksi PDPK berikut Dewan Pengawas juga tidak menutup kemungkinan bakal diundang. Dengan begitu, dapat diketahui permasalahan yang sebenarnya. Bahkan, dirinya sepakat apabila ada audit oleh tim akuntan publik independen.

“Setuju-setuju saja sih kalau dilakukan audit oleh tim akuntan public yang benar-benar independen. Dengan begitu bisa tahu kebenarannya. Karena sebetulnya, kalau terjadi kredit macet itu tinggal ditindak sesuai prosedur. Kan ada agunan,” ujarnya.

Sedangkan mengenai penyertaan modal lanjut Saw Tresna, hal itu sudah menjadi kewajiban pemda selaku pemilik. Itu juga dalam rangka memenuhi persyaratan OJK seiring dengan pembentukan PT LKM.

“Untuk besarannya sendiri tinggal disesuaikan dengan kebutuhan PDPK dan kemampuan APBD. Penyertaan modal bagi BUMD itu sudah menjadi kewajiban pemda. Karena, dengan adanya penyertaan modal maka bisa menambah jangkauan pelayanan masyarakat. Seperti para pelaku UKM yang membutuhkan pinjaman,” jelasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing