Ekonomi
Perlindungan Konsumen Belum Optimal
- Details
- Published on Wednesday, 17 June 2015 03:37
- Written by Andry
- Hits: 30107
Kuningan Terkini - Sebagai upaya perlindungan konsumen, BPKN bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kuningan, menggelar kegiatan forum motivasi pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Wisma Permata, Selasa (16/6/2015).
Bertajuk Pentingnya Peran LPKSM dalam Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Indonesia, acara yang diinisiasi BPKN dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan bahkan dari luar kota Kuningan seperti Cirebon, Indramayu dan Sumedang. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Dr Deddy Saleh menilai, selama ini belum banyak lembaga yang mampu secara optimal untuk berpihak dan melindungi kepada konsumen ketimbang produsen.
“Kegiatan ini sejalan dengan salah satu tugas BPKN yakni mendorong tumbuhnya LPKSM. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan,” ucap anggota Komisi Kerjasama BPKN RI, Dr Deddy.
Langkah ini dilakukan kata Deddy, agar masyarakat berperan serta dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan mendirikan LPKSM, supaya hak-hak konsumen dapat terwujud secara optimal. Kaitan LPKSM dengan perlindungan konsumen sangat erat. Sebab, LPKSM ini memiliki posisi yang sangat strategis sebagai lembaga yang terdekat dengan konsumen.
“LPKSM merupakan mitra pemerintah dalam menangani perlindungan konsumen melalui pembelaan, pemberdayaan, maupun pengawasan barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Untuk itu, kegiatan forum motivasi pembentukan LPKSM di setiap daerah perlu diselenggarakan setiap tahunnya,” terangnya.
Sementara, Kepala Disperindag Kuningan, Drs Agus Sadeli MPd menyambut baik inisiasi BPKN dalam menyelenggarakan forum motivasi pembentukan LPKSM, yang tahun ini hanya dilakukan di tiga daerah lainnya seperti Sematang dan Pekan Baru termasuk Kabupaten Kuningan.
“Saya berharap agenda semacam ini bisa terus digelar secara rutin dari BPKN RI. Hal ini sebagai upaya mewujudkan perlindungan konsumen secara optimal. sebab, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki kaitannya dengan perlindungan konsumen, baik itu dalam bentuk lembaga dibawah naungan pemerintah daerah seperti Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK), maupun LPKSM Perak,” jelasnya.(AND)




