• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Mon29062026

Last updateWIB3_SatPMWIBE_June+0700RJunPMWIB_0PMthWIB1782569690+07:00SatPMWIBE

Ekonomi

Rugikan Konsumen, Bisa Didenda 2 Miliar

sosialisasi perizinan

Kuningan Terkini - Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun bagian terbesar dari masyarakat mungkin belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan sesuai dengan UU tesebut. Bahkan, tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan tidak mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

“Dalam pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha dan bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar,” tegas Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Kuningan, Erwin Irawan kepada peserta sosialisasi perizinan yang digelar BPPT Kuningan, Rabu (6/5/2015).

Peserta sosialisasi yang dihadiri oleh lima kecamatan dari Kuningan, Kramatmulya, Japara, Jalaksana, dan Cigugur itu dibuka langsung Kepala BPPT Kuningan Lili Suherli didampingi sekretarisnya HM Budi Alimudin, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, DSDAP, serta narasumber lainnya.

Dalam pemaparannya, Erwin mengatakan, ancaman tersebut bisa diberlakukan apabila pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut (pasal 8 ayat 1).

“Kemudian para pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar (pasal 8 ayat 2), pelaku usaha yang mencantumkan klausul baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian (pasal 18 ayat 1 huruf b),” sebutnya.

Jadi lanjut Erwin, sanksi bagi para pelaku usaha menurut UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bisa pula diancam dengan sanksi perdata ganti rugi dalam bentuk pengembalian uang, penggantian uang, perawatan kesehatan, dan pemberian santunan ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.

“Jika konsumen luka berat, cacat berat, sakit berat atau kematian maka dikenakan hukuman tambahan antara lain pengumuman keputusan hakim, pencabutan izin usaha, dilarang memperdagangkan barang atau jasa, serta hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat,” tambahnya.

Adapun untuk sanksi administratif lainnya, Erwin menjelaskan, pelaku usaha bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta, apabila pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen.

“Misalnya, menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral. Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan serta pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa,” terangnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing