Ekonomi
LPKSM Perak Siap Lindungi Konsumen
- Details
- Published on Friday, 18 April 2014 18:25
- Written by Admin
- Hits: 33492
Kuningan (KaTer) - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PERISAI RAKYAT (PERAK) telah resmi dibentuk pada tahun 2009 sebagai lembaga yang berjuang bagi kepentingan konsumen akan hak dan kewajibannya. Intinya, LPKSM Perak siap melindungi konsumen. Demikian disampaikan ketua LPKSM Perisai Rakyat (PERAK), H Dudung Mundjadji SH dalam acara sosialisasi UU Perlindungan Konsumen, di Wisma Permata, Kamis kemarin.
Tugas LPKSM PERAK kata Dudung, meliputi kegiatan sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, yaitu menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya.
Selain itu, dalam melakukan tugasnya, LPKSM Perak bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Dan terakhir, melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Lebih jauh Dudung mengatakan, menurut uu Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Penyelesaian dengan cara non-peradilan, bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM Perak, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.
“Untuk penyelesaian sengketa melalui LPKSM Perak, sesuai dengan uu Perlindungan Konsumen, dapat dipilih dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Hasil proses penyelesaiannya dituangkan dalam bentuk kesepakatan (Agreement) secara tertulis, yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak,” pungkasnya.(j’ly)






