Mon01062026

Last updateWIB3_FriAMWIBE_May+0700RMayAMWIB_0AMthWIB1780023658+07:00FriAMWIBE

Politik

KPU Jelaskan Perpindahan Memilih Pilpres 2014

Asep Fauzi

Kuningan (KaTer) - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014 tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan terus dilakukan KPU Kuningan guna mensukseskan pesta demokrasi 5 tahunan tersebut. Salah satu perhatian KPU saat ini adalah terkait implementasi regulasi yang berkenaan dengan adanya pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS karena keadaan tertentu.

“Hal tersebut bisa terjadi apabila pemilih yang bersangkutan memiliki alasan-alasan sesuai ketentuan,” kata Komisioner KPU Kuningan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Asep Z Fauzi, kepada KaTer, Senin (23/6/2014).

Jika terjadi seperti itu kata Asep, maka warga yang sudah memiliki hak pilih tidak perlu khawatir akan kehilangan hak memilih. Warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus surat keterangan pindah memilih. Surat itu berupa formulir model A-5 PPWP yang diperoleh dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

“Kami menyadari, mobilitas masyarakat di Kabupaten Kuningan sangat tinggi. Setiap hari mesti ada warga yang keluar masuk wilayah Kuningan. Bahkan ada juga di antaranya warga luar Kuningan yang tinggal di sini karena alasan tertentu, seperti pegawai, pedagang, buruh, dan lain-lain. Keadaan itu tentu tidak boleh menghambat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Bahkan kata Asep, pihaknya menyoroti banyaknya mahasiswa luar Kuningan yang tengah menimba ilmu di beberapa Kampus yang ada di kota Kuda. Pada tanggal 9 Juli 2014 nanti mereka tak perlu repot-repot pulang ke daerah asal untuk menggunakan hak pilih. Para mahasiswa perantau tinggal mendatangi PPS untuk mengisi formulir model A-5. Namun sebelumnya pastikan dulu yang bersangkutan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Atau bisa juga langsung datang ke KPU Kabupaten Kuningan paling lambat 10 hari sebelum hari H Pilpres 9 Juli 2014. Paling lambat tanggal 29 Juni, warga atau mahasiswa pendatang yang akan memilih di Kabupaten Kuningan sudah harus melapor ke PPS atau KPU Kuningan. Hal ini untuk lebih memudahkan petugas KPU di untuk mencoret nama pemilih di daerah asal dan memasukan datanya di tempat pemilih pindah lokasi memilih,” jelasnya.

Dalam hal pemberian formulir A-5 ini sambung Asep, petugas PPS harus benar-benar teliti sebelum mengeluarkan formulir. Termasuk juga di dalamnya memastikan pihak pemohon betul-betul sudah tercatat dalam DPT di desa/kelurahan asalnya. Karena, bisa jadi ada yang meminta formulir model A-5 namun tidak memenuhi pesyaratan pindah memilih sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hal ini sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan peraturan,” tegas Asep.

Menurut PKPU nomor 19 tahun 2014 pasal 8 jelas Asep, pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dan boleh mendapatkan formulir A-5 karena mengalami keadaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (2). Yaitu, menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal Pemungutan Suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi, dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

“Selain itu, juga karena alasan tugas belajar, pindah domisili, dan tertimpa bencana alam,” katanya.(Nona Rizky)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing