Politik
Gakumdu Tangani 6 Kasus Pidana Pemilu
- Details
- Published on Thursday, 08 May 2014 06:59
- Written by Andry
- Hits: 38219
Kuningan (KaTer) - Sepanjang proses Pileg Pemilu 2014, Panwaslu Kabupaten Kuningan menangani 21 kasus pelanggaran pidana Pileg yang dilakukan baik oleh Parpol maupun Caleg. Dari kasus yang ditangani, hanya ada enam kasus yang masuk dalam pembahasan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Dari sejumlah kasus tersebut, baru dua kasus yang dinyatakan telah memasuki tahap penyidikan atau disebut B21,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan, Ujang M Abdul Aziz saat menerima kembali aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah caleg lintas partai di Kantor Panwas setempat, Rabu (7/5/2014).
Hadir pula dalam kesempatan itu, anggota tim Gakumdu dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri Kuningan serta KPU guna memastikan, pihaknya sejauh ini telah bekerja maksimal dalam tugasnya sebagai pengawas dan pengawal pelaksanaan Pileg di Kuningan. Selain itu, siap untuk menindak lanjuti setiap pelanggaran pemilu baik yang ditemukan langsung maupun berdasarkan laporan resmi.
“Seluruh kasus pelanggaran pidana pemilu yang ditangani tersebut akhirnya mengerucut menjadi enam kasus yang bisa dilanjutkan dalam pembahasan tim Gakumdu. Dari enam kasus tersebut, kini telah menetapkan penanganan dua di antaranya telah B21 atau dilimpahkan ke tahap penyidikan oleh jajaran kepolisian,” tandasnya dihadapan puluhan peserta aksi.
Menurutnya, memang banyak laporan pelanggaran yang hanya disampaikan secara lisan. Sehingga kami tidak bisa menindaklanjuti atau pelaporan yang disampaikan lebih dari tujuh hari setelah terjadi pelanggaran. Sehingga dinyatakan kadaluarsa sesuai aturan yang berlaku.
“Ada juga pelapor yang akhirnya mencabut laporannya karena takut menjadi saksi pada saat persidangan. Sehingga, banyak pelanggaran pidana pemilu yang tidak bisa ditindaklanjuti," katanya.
Sementara salah seorang peserta aksi, Nana Barak dengan nada penuh kekecewaan mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Pileg kali ini sarat akan pelanggaran pemilu, baik dilakukan oleh Caleg maupun pihak penyelenggara. Oleh sebab itu, maka hukum harus benar-benar ditegakan untuk mencari keadilan dan kebenaran sebenar-benarnya sesuai hati nurani.
“Kita telah sepakat, bahwa pemilu kali ini dianggap bobrok dan gagal. Ini adalah penyelenggaraan pemilu terburuk sepanjang sejarah. Hukum tidak boleh diperjual-belikan,” tandasnya. Rakim Sungkar yang juga dari caleg dari PDIP juga mengungkapkan kekesalannya. Ia mendesak kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti oknum Caleg yang sudah masuk dalam proses penyelidikan.
“Selain itu, jika KPU juga terlibat melakukan kesalahan, maka harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hokum harus ditegakan, karena negara kita adalah negara hukum,”pungkasnya.(AND)





