Mon01062026

Last updateWIB3_FriAMWIBE_May+0700RMayAMWIB_0AMthWIB1780023658+07:00FriAMWIBE

Politik

KPU Kuningan Layani Perpindahan Pemilih

Foto ilustrasi

Kuningan (KaTer) - Warga masyarakat yang tidak bisa memilih di TPS asalnya, tak perlu khawatir tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, KPU Kuningan siap melayani perpindahan pemilih. Hal ini sesuai ketentuan PKPU nomor 9 tahun 2013 dan PKPU nomor 26 tahun 2013, yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan dapat mengeluarkan surat pindah memilih.

Menurut Anggota KPU Kuningan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dadan Hamdani SE kepada KaTer, Rabu (26/3/2014), perpindahan saat memilih harus memenuhi syarat, yaitu harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menyampaikan alasan kepindahan sesuai ketentuan Pasal 8 PKPU nomor 26 tahun 2013.

“Alasan kepindahannya antara lain karena menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pindah domisili,” katanya.

Dengan alasan tersebut kata Dadan, pemilih dapat meminta surat pindah memilih ke PPS, dimana yang bersangkutan terdaftar di DPT. Nantinya, pemilih diharuskan mengisi formulir Model A.5-KPU yang diperoleh dari PPS. Untuk pemilih yang pindah domisili ke kota lain dan tidak memungkinkan meminta formulir Model A.5-KPU ke PPS asalnya masih tetap bisa menggunakan hak pilih.

Untuk itu sambung Dadan, dirinya menghimbau agar pemilih segera mendatangi kantor KPU setempat untuk meminta formulir Model A.5-KPU. Namun, harus dipastikan yang bersangkutan benar-benar terdaftar dalam DPT. Permintaan ini bisa dipenuhi oleh KPU paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara. Itu artinya, permintaan surat keterangan pindah berupa formulir Model A.5-KPU dibatasi hanya sampai tanggal 31 Maret 2014. Selanjutnya pemilih wajib menyerahkan formulir itu kepada PPS tujuan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.

“Banyak juga orang Kuningan yang sekarang sedang merantau ke luar kota. Sebaliknya banyak juga perantau dari luar yang tinggal di Kuningan. Nah, kalau mereka tidak sempat pulang untuk meminta formulir Model A.5-KPU ke PPS di desa/kelurahan asalnya tinggal segera datang ke kantor KPU di perantaunnya. Kalau sudah dapat surat pindah tinggal lapor saja ke PPS tujuan sesuai dengan tempat tinggal di daerah perantauannya. Ini sesuai dengan surat edaran dari KPU RI nomor 127/KPU/III/2014,” paparnya.

Nantinya lanjut Dadan, pemilih akan mendapat petunjuk dari PPS tujuan terkait lokasi TPS yang akan digunakan dalam pemungutan suara. Penentuan lokasi TPS didasari oleh pertimbangan jarak dan ketersediaan surat suara.

“Kalau sudah begitu, petugas di PPS tujuan tinggal mencatat pemilih pindah tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di formulir Model A-4-KPU. Kemudian menyerahkan daftar tersebut ke KPPS tujuan untuk diumumkan pada hari pemungutan suara,” jelasnya.

Lebih jauh Dadan mengatakan, pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih tetap memiliki peluang untuk memilih. Asalkan yang bersangkutan memiliki kartu identitas berupa KTP/SIM/Kartu Keluarga. Kalau pun ternyata masih tidak memiliki kartu identitas, maka dia pun tetap bisa menggunakan hak pilih. Caranya minta surat keterangan domisili dari kepala desa/kelurahan setempat.

“Dalam PKPU 26/2013 pemilih tersebut masuk pada kategori Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Pemilih semacam ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya kalau menunjukan kartu identitas atau surat keterangan domisili kepada petugas KPPS pada hari H pemungutan suara. Itu pun hanya bisa dilakukan di TPS dimana dia tinggal sesuai alamat yang tertera di kartu identitas atau surat keterangan domisili,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing