Pemerintahan
Proses Perizinan Tower Dinilai Janggal
- Details
- Published on Sunday, 02 February 2014 21:34
- Written by Admin
- Hits: 51552
Kuningan (KaTer) - Proses perijinan tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, blok pamonyetan RT 001 RW 001, desa Puncak, Kecamatan Cigugur dinilai banyak kejanggalan. Pasalnya, izin diberikan setelah pembangunan tower selesai dibangun dan sudah beroperasi. Bukan sebaliknya, dapat izin terlebih dahulu, baru kemudian pembangunan toser dilaksanakan.
Selain tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, tercatat ada beberapa tower yang proses perizinannya dinilai janggal. Diantaranya, tower milik PT Hutchison 3 Indonesia di blok Parenca Dusun Manis, Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur dan di jalan Luragung-Cibingbin, tower milik PT Protelindo di jalan gunung Celeng RT 001 RW 004, desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang.
Berdasarkan data yang diterima KaTer, semua pemilik tower yang bermasalah ini telah dipanggil oleh tim penataan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Kuningan pada tanggal 6 Desember 2013 dan ditandatangani langsung oleh sekda Kuningan, Drs Yosef Setiawan MSi.
Anehnya, setelah pertemuan antara pemilik tower dengan tim TP3MT, tower yang sudah berdiri kokoh dan beroperasi tanpa izin ini, secara tiba-tiba langsung mendapatkan izin dari pemkab Kuningan. Hal ini terbukti saat satpol PP membuka segel tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di blok pamonyetan RT 001 RW 001, desa Puncak, Kecamatan Cigugur dengan alasan sudah mempunyai izin.
“Hal ini mengundang kecurigaan dari banyak pihak. Kok bisa ya, hanya dalam waktu singkat izin tower tersebut bisa keluar. Padahal, jika dilihat dari prosesnya, sudah menyalahi aturan,” kata tokoh pemuda Kuningan, Ika Fatwatika, Minggu (2/2/2014).
Seharusnya kata Engko, sapaan akrabnya, Pemkab Kuningan tidak harus berkomporomi dalam melakukan tindakan. “Lakukan sikap preventif terhadap pengusaha semacam itu agar memberikan efek jera. Sebab, kalau dibiarkan akan membawa citra buruk dan akan semakin menurunkan kewibawaan Pemkab itu sendiri,” tegasnya.
Dengan adanya kejadian ini sambung Engko, sapaan akrabnya, anggota DPRD Kuningan yang membidangi ini tidak tinggal diam. “Telusuri proses perizinan tower yang sangat janggal ini, bila perlu panggil dinas terkait untuk dimintai keterangannya, sehingga semuanya terang benderang,” terangnya.(j’ly)






