Mon09032026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_March+0700RMarPMWIB_0PMthWIB1772811330+07:00FriPMWIBE

Pendidikan

Pemkab Kuningan Larang Penjualan LKS Di Sekolah

Bupati Kuningan, DR. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.

Kuningan Terkini- Menyikapi ditemukannya praktik penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai bahan ajar yang berujung pada kewajiban siswa untuk membeli, Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan tegas melarang penjualan LKS di lingkungan sekolah. Demikian disampaikan Bupati Kuningan, DR. Dian Rachmat Yanuar, M.Si kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/01/2026).

Larangan penjualan LKS kata Dian, telah dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Bupati, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk arahan Gubernur Jawa Barat serta banyaknya keluhan masyarakat, khususnya dari orang tua siswa.

“Surat edaran itu tidak saya keluarkan tanpa pertimbangan. Di lapangan masih banyak orang tua mengeluh, terutama dari keluarga yang tidak mampu. Beban LKS ini bagi mereka sangat memberatkan,” katanya.

Kebijakan tersebut lanjutnya, bertujuan agar anak-anak di Kabupaten Kuningan dapat mengakses pendidikan tanpa tekanan biaya tambahan. Pemerintah daerah, tidak ingin proses belajar siswa terhambat oleh kewajiban membeli LKS dengan harga yang dinilai memberatkan.

“Saya ingin anak-anak kita belajar dengan nyaman, tidak terbebani dan tidak dihimpit oleh sekat-sekat LKS dan biaya,” tegasnya. Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tegasnya,

Ia telah menginstruksikan plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Purwadi, serta Kabid terkait yang baru, Surya, agar segera mengambil langkah-langkah konkret di lapangan.

“Saya sudah menugaskan Kabid yang baru untuk menindaklanjuti. Kepala sekolah juga harus tegas. Langkah-langkah konkret harus dibuat supaya kegelisahan masyarakat ini tidak terus berulang,” pungkasnya.(TU)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing