Pemerintahan
Ada Pipanisasi Ilegal di Telaga Nilem?
- Details
- Published on Saturday, 21 February 2015 08:31
- Written by Andry
- Hits: 38848
Kuningan Terkini - Puluhan pipanisasi yang diduga ilegal menjadi temuan Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan saat melakukan kunjungan di wilayah Telaga Remis tepatnya di Telaga Nilem Desa Kaduela Pasawahan Kuningan. Puluhan pipa berbagai ukuran yang menyalurkan sumber mata air dari wilayah yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kuningan itu, mengakibatkan kerugian pendapatan pemerintah daerah yang cukup besar.
“Jadi, saat melakukan kunjungan ke Telaga Nilem kami temukan puluhan pipa ilegal, yang diduga digunakan oleh para pengusaha rumah makan, kemudian oleh pabrik air mineral atau isi ulang tangki, dan yang digunakan oleh salah satu perusahaan ternama di Cirebon,” beber Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan H Dede Ismail kepada KaTer saat ditemui KaTer di gedung dewan setempat, Jumat (20/2/2015).
Sebab kata Dede, apabila melihat dari sudut prosedural, kacamata yuridisnya dari MoU yang dilakukan oleh perusaan tersebut maupun Kompepar dengan pemerintahan desa, dianggap cacat hukum dan batal demi hukum. Dalam menindaklanjuti hal itu, Komisi II juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan eksekutif. Mulai dari Asda I, Kabag Hukum, kepala DSDAP dan Kabag Tapem setda.
"Kami mendapatkan konfirmasi, pemanfaatan air di sumber mata air Talaga Nilem tersebut tanpa izin. Sebab MoU yang dilakukan hanya antara pihak perusahaan dengan Kompepar Desa Kaduela. Pada RDP tersebut, yang diundang baru sebagian eksekutif," ujarnya.
Pada hari Selasa (24/2/2015) nanti, Komisi II akan mengundang semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang selama ini memanfaatkan air dari Talaga Nilem. Dijadwalkan pula Kamis (26/2/2015) pihaknya akan melakukan sidak ke lapangan.
“MoU tersebut harus melalui persetujuan bupati. Jadi kalau merunut aturannya yakni Permendagri nomor 4 tahun 2007 pasal 12 yang dinyatakan kerjasama atau pemanfaatan sumber daya air harus ditetapkan dan melalui persetujuan kepala daerah. Nah, unsur-unsur tersebut didalam MoU ada kalimat menimbang juga, itu dianggap salah, yang ada harusnya adalah di batang tubuh atau keputusan yang berupa materi,” sebutnya.
Kemudian kedua lanjut Dede, dari Permendagri nomor 38 tahun 2007, apabila desa mempunyai obyek baik itu sumber daya air, maka desa mempunyai hak untuk melakukan kerjasama dalam pemanfaatn sumber daya alam.
“Maka, kalau kita melihat kasus yang terjadi saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dirugikan oleh pihak-pihak terkait yang notabene menggunakan sumberdaya air tersebut untuk keperluan usahanya tanpa menyetor ke Dispenda Kuningan,” katanya.
Dia menuturkan, dari pemaparan Asda I Setda Pemkab Kuningan tercatat dari tahun 2013 tidak ada kontibusi PAD ke Pemda Kuningan. “Kita kalkulasi dengan menggunakan 8 inci pipa yang ada, itu kan kerugian pendapatan daerah dari sumber air yang dihasilkan sangat besar,” ujarnya.
Masih menurut Dede, sebagai perbandingan misalnya PT Indocement yang menyetor untuk kontribusi PAD Kuningan mencapai Rp.780 Juta per tahun, yakni dari 25 ribu meterkubik per bulan. “Sehingga, kami menilai bahwa kerugian yang seharusnya menjadi pendapatan daerah, bisa lebih tinggi ketimbang yang dihasilkan dari PT Indocement,” pungkasnya.(AND)






