Sun19042026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_April+0700RAprPMWIB_0PMthWIB1776402730+07:00FriPMWIBE

Pemerintahan

UU Tentang Desa Disosialisasikan

Sosialisasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kuningan Terkini - Pasca terbitnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Kabupaten Kuningan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi kepada para Sekretaris Desa sewilayah Kabupaten Kuningan di Gedung Gelanggan Pemuda KNPI Kuningan, Selasa (2/12/2014).

Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan H Suraja dalam amanatnya menyampaikan, terbitnya UU tentang Desa ini membawa perubahan yang amat mendasar dalam tata pemerintahan di desa.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam penyelenggaraan ketatanegaraan kita, dalam berbagai bentuk sehingga perlu dipenuhi dan diberdayakan sehingga menjadi sesuatu yang maju mandiri dan demokratis. Sehingga, bisa menciptakan aparatur pemerintah desa yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang baik,” katanya.

Menurutnya, pemerintahan desa menjadi ujung tombak dalam mempercepat derap langkah pembangunan daerah karena desa bagian dari pemerintahan daerah. Desa merupakan lembaga terbawah yang tidak bisa dianggap enteng. “Saat ini kami tengah fokus memajukan daerah pedesaaan yang tentu saja memiliki efek positif terhadap pembangunan daerah secara keseluruhan," ucapnya.

Sebelum mengakhiri pidatonya, Suraja berpesan kepada para Sekdes agar dapat memanfaatkan dengan baik forum tersebut, agar memiliki pemahaman menyeluruh mengenai implikasi dan tanggung jawab serta dapat melaksanakan kegiatan pemerintahan sesuai amanat Undang-undang tersebut.

Sementara Ketua Pelaksana H Dudi Fahrudin berharap agar materi yang disampaikan mampu meningkatkan kopetensi aparatur desa, kemudian segera diaplikasikan sesuai jabatan masing-masing.

"Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam mengelola tata administrasi desa," tukasnya.

Ia menjelaskan, UU Nomor 6 Tahun 2014 merupakan regulasi baru yang benar-benar harus dipahami masing-masing anggota BPD dan kepala desa agar mampu bersinergi yang pada akhirnya tujuan pelayanan masyarakat tercapai sesuai harapan.

"Aparatur desa juga harus memahami data atau informasi berhubung dengan pemerintahan, terutama terkait administrasi, keuangan dan permusyawaratan desa," pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing