Pemerintahan
UU Panas Bumi, Rakyat Tidak Boleh Menolak
- Details
- Published on Friday, 17 October 2014 00:54
- Written by Ade
- Hits: 38194
Kuningan Terkini - Politisi PDIP Kuningan Rana Suparman memandang dengan lahirnya UU No 21 Tahun 2014 tentang panas bumi, rakyat diposisikan tidak boleh menolak jika daerahnya akan dilakukan eksplorasi geothermal. Pasalnya, isi dari undang-undang tersebut tidak memperhatikan masyarakat.
"Memperhatikan disini dalam arti setuju atau tidaknya masyarakat jika akan dilakukan eksplorasi geothermal. Karena UU Panas Bumi ini lebih menguntungkan perusahaan dibanding dengan masyarakat," kata pria yang bakal menjabat Ketua DPRD Kuningan saat menjadi pemateri dalam Dialog Nasional di gedung paseban, Kamis (16/10/2014).
Untuk itu, tak ada alasan lain bagi eksekutif maupun legislatif untuk diam. Kebijakan tersebut harus ditanyakan kembali.
"legislative dan pemda Kuningan harus bergerak bersama-sama dengan masyarakat. Secara pribadi saya siap mengajukan uji materil ke MK tentang UU Panas Bumi," ujarnya. (DHE)






