Pemerintahan
BPN Buka Layanan Publik Via SMS
- Details
- Published on Sunday, 20 July 2014 18:33
- Written by Ade
- Hits: 41362
Kuningan (KaTer) - Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan layanan untuk masyarakat mengenai informasi pertanahan via SMS. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dengan kode akses 2409.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Arya Widya Wasista melalui Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Sumartono menjelaskan, layanan ini dapat diakses dari manapun dan tersedia selama 24 jam dengan biaya yang relatif murah. Untuk setiap SMS dikenakan biaya Rp 350. Dan berlaku sama untuk semua jenis penyedia layanan telekomunikasi.
“Penggunaan kode akses yang singkat dan mudah diingat yakni 2409 merupakan penyatuan berbagai layanan SMS pertanahan yang telah ada di masing-masing Kantor Pertanahan dengan kode akses yang berbeda-beda,” katanya.
Alasan angka 2409 dijadikan kode SMS, karena mewakili tanggal dan bulan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu 24 September 1960. Dengan adanya layanan SMS ini, dapat memudahkan masyarakat yang sedang berurusan dengan Kantor Pertanahan tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Begitu pula masyarakat dapat dengan mudahnya memperoleh informasi biaya layanan serta menyampaikan pengaduan tentang layanan pertanahan.
”Bagi masyarakat Kuningan yang ingin memperoleh informasi seputar pertanahan melalui SMS 2409, cukup mengirimkan SMS ke nomor khusus tersebut dengan mengetikan kata kunci sesuai dengan format yang disediakan. Maka dalam hitungan kurang dari 5 detik informasi akan segera diperoleh,” kata Sumartono.
Layanan informasi yang bisa diperoleh antara lain, Informasi Status Berkas, Informasi Biaya Pengukuran, Informasi Biaya Peralihan, Pengaduan Masyarakat dan informasi-informasi lainnya.
“Untuk informasi biaya, besarnya biaya yang muncul dalam balasan SMS dari 2409 adalah biaya yang resmi masuk ke kas Negara. Sedangkan sesuai Pasal 20 PP 13/2010 biaya tersebut tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi, sehingga biaya transportasi,akomodasi dan konsumsi petugas menjadi beban pemohon atau wajib bayar,” ungkapnya. (DHE)






