• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Tue22092026

Last updateWIB3_ThuPMWIBE_September+0700RSepPMWIB_0PMthWIB1789647178+07:00ThuPMWIBE

Parlementaria

Perda Kenaikan Tunjangan Dewan Disahkan

Rapat Paripurna kenaikan tunjangan anggota dewan

Kuningan Terkini - Perda soal kenaikan tunjangan dewan akhirnya resmi disahkan pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (31/7). Pengesahan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dilakukan langsung Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dan Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos.

Ketua Pansus Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan, Apang Sujaman SPd melalui jubirnya menyampaikan, bahwa penyusunan dna pembahasan Raperda ini telah mengakomodasi hasil konsultasi, masukan, pendapat dari anggota Pansus dan Tim Eksekutif, yang tentunya sesuai dengan koridor Peraturan Perundang-undangan dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Kuningan.

“Kami menyarankan, Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan agar masuk dalam pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBD berikutnya,” harapnya.

Pihaknya juga meminta, Pemda agar segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) sehubungan perintah PP nomor 18 tahun 2017, yang berkenaan dengan mengatur tentang pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada PP 18 tahun 2017 paling lambat 3 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan.

Sementara Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH menyampaikan, rasa terimakasihnya kepada tim pansus DPRD dan tim eksekutif dalam merampungkan pembahasan Raperda tersebut.

“Jadi, dengan ditetapkannya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, kami berharap semoga dapat menjaga keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah, melalui pemberian tunjangan yang memadai,” harapnya. Peraturan tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD ini lanjutnya, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga DPRD dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, sekaligus menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang lembaganya.

“Selain itu juga mengembangkan mekanisme keseimbangan antar DPRD dengan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas dan produktifitas kinerja DPRD. Selain itu pula, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kuningan,” ujarnya.

Materi rancangan Perda ini pula kata Bupati Acep, memuat besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan transportasi, dan pakaian dinas. “Dengan semakin beratnya tugas-tugas yang diemban Anggota dan Pimpinan DPRD yang terhormat, maka pemberian fasilitas dan tunjangan yang ada, semoga dapat mendorong kinerja dalam menyerap dan merealisasikan berbagai aspirasi yang ada,” pungkasnya. (yan)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing