Parlementaria
Ini Nota Jawaban Bupati Terkait 5 Raperda
- Details
- Published on Monday, 07 November 2016 08:56
- Written by Lukman Hakim
- Hits: 23587
Kuningan Terkini - Bupati Kuningan sampaikan nota jawaban terkait lima buah (Rancangan Peraturan Daerah) raperda. Salah satunya, raperda tentang pedoman pembangunan desa.
Menanggapi pertanyaan dari fraksi partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang disampakan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama pada rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kuningan, Kamis (03/04/2015) mengatakan, peran serta pemerintah daerah dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia di Desa telah dilaksanakan.
“Dengan diselenggarakannya, berbagai jenis pelatihan, peningkatan kapasitas, mulai dari aparat pemerintah desa sampai dengan lembaga kemasyarakatan,” katanya.
Sementara itu menanggapi pertanyaan dari fraksi Golkar bahwa berdasarkan pasal 14 UU no 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa desa dapat dihapus karena bencana alam dan atau kepentingan nasional yang strategis,antara lain adalah program pembuatan waduk atau bendungan yang meliputi seluruh wilayahdesa.
Ganti rugi terhadap masyarakat desa yang terkena dampak pembangunan waduk kuningan kata Acep, telah dilakukan setelah melakukan inventarisir dan verifikasi data yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari seluruh pemerintah daerah dan BPN.
“Terdiri atas lahan kosong sebanyak 193 bidang seluas 313.388 meter persegi pada tahun 2015. Sedangkan sampai bulan ini sudah sebanyak 336 bidang seluas 608.960 meter persegi,” jelas Acep. (l.hakim)





