Parlementaria
Perda OPD Disahkan, 19 Dinas dan 4 Badan
- Details
- Published on Monday, 03 October 2016 22:40
- Written by Lukman Hakim
- Hits: 28185
Kuningan Terkini – Pada sidang Paripurna, DPRD Kuningan mengesahkan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang rapat paripurna, kemarin Jumat (30/10/2016). Sebanyak 19 Dinas Daerah dan 4 Badan Daerah resmi disahkan. Jumlah tersebut berkurang dari 20 dinas dan 4 badan yang diusulkan pihak eksekutif kepada legislatif.
Jubir Pansus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD H Iis Istohari SE, menyampaikan, nomenklatur dinas daerah itu diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda Olahraga dan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Industri Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Dinas Pertanian.
Sedangkan nomenklatur untuk badan daerah diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
“Nomenklatur SKPD yang disepakati tersebut meliputi Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, 13 kecamatan dengan pola minimal 4 kasi, dan 19 kecamatan dengan pola maksimal 8 kasi yang didasarkan atas skoring dan hasil pemetaan serta ada 15 kelurahan,” katanya.
Untuk mengantisipasi berbagai perkembangan dimasa mendatang kata Iis, diperlukan regulasi yang luwes dalam penataan organisasi perangkat daerah. Karena itu, pansus merekomendasikan agar pengaturan organisasi perangkat daerah untuk level eselon I dan II diatur dalam bentuk Perda.
Pansus meminta hal tersebut agar diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga, diharapkan dapat lebih luwes dalam mengantisipasi sebagai perubahan baik penambahan, pengurangan, maupun penggabungan fungsi.
“Dalam penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ataupun Badan Struktur Organisasi (BSO) pada masing-masing SKPD maupun UPTD, agar memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas dan efisiensi,” pungkas Iis. (l.hakim)






