Sat02052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_April+0700RAprAMWIB_0AMthWIB1777346359+07:00TueAMWIBE

Parlementaria

Kisruh Alih Lahan, Pansus I Tinjau Lokasi

Pansus I DPRD Kuningan saat meninjau lokasi yang diduga tanahnya dialihfungsikan.

Kuningan Terkini - Menindaklanjuti tuntutan sejumlah LSM, Ormas dan tokoh masyarakat menyoal dugaan penyalahgunaan alih fungsi lahan produktif menjadi lokasi perumahan, Pansus I DPRD Kuningan langsung bereaksi cepat. Jajaran Pansus I DPRD terjun memantau sejumlah lokasi perumahan seperti di Desa Windujanten, Cigadung dan lainnya yang menjadi titik lokasi dugaan penyalahgunaan alih fungsi lahan produktif.

“Hari ini kita melihat secara langsung meninjau lokasi perumahan di dua titik seperti perumahan di Desa Cigadung dan Desa Windujanten. Ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi masyarakat ke dewan saat itu,” ucap Sekretaris Pansus I DPRD, Rudi O’ang Ramdani kepada awak media usia monitoring lokasi dugaan alih fungsi lahan produktif di gedung rakyat, Senin (7/12/2015).

Adapun dua titik lokasi lainnya seperti perumahan di Desa Lengkong dan Awirarangan, pihaknya bakal melanjutkan peninjauannya esok hari. Untuk hari ini, temuan yang didapat Pansus I seperti perumahan di Cigadung soal perijinan, peruntukan lahan, surat keluar dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) tentang keterangan tanah tegalan, itu semuanya sudah betul dan prosedural.

“Jadi, keterangan yang sebelumnya disampaikan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) pada saat itu sudah benar apa adanya. Tinggal kami mengontrol peruntukan lahan, nah disitu ada daerah pergeseran tanah, yang memang tidak boleh peruntukannya untuk perumahan, seperti yang ada di perumahan Desa Windujanten,” sebutnya.

Walaupun masuk dalam wilayah pergeseran tanah kata Rudi, namun lokasinya hanya sedikit. Keterangan ini didapat dari pihak Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) dengan rekomendasi bahwa, ada lokasi tertentu yang tidak boleh diperuntukan untuk pembangunan rumah tapi hanya sebagai ruang terbuka hijau.

“Kita objektif lah, jadi secara aturan sendiri itu sudah ditempuh sejak Tahun 2010 itu betul prosesnya sudah ditempuh, dan itu perijinan yang kolektif ya setelah melalui pengkajian segala macam. Artinya perumahan yang ada di dua titik yakni Desa Cigadung dan Desa Windujanten itu sudah sesuai lah,” katanya.

Kepada pengembanglanjut Rudi, pihaknya berpesan agar setiap kegiatan pelaksanaan pembangunan perumahan di lokasi tersebut mematuhi site plan yang ada, dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah secara kajian teknis.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing