Parlementaria
16 Desa Dapat Kompensasi Mata Air
- Details
- Published on Monday, 16 November 2015 18:19
- Written by Andry
- Hits: 23909
Kuningan Terkini - Sebanyak 16 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Kuningan mendapatkan kompensasi dari pemerintah daerah berupa kompensasi pemanfaatan sumber mata air. Adapun besaran pagu anggaran yang bakal digelontorkan pemerintah kepada desa-desa tersebut mencapai Rp 244 Juta.
“Mengenai bantuan keuangan kepada pemerintah desa lainnya, berupa kompensasi pemanfaatan sumber mata air. Pagu anggaran yang akan dialokasikan untuk 16 desa yang memiliki sumber mata air Rp 224 Juta,” ucap Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda dalam draft Jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kuningan, khususnya menanggapi PU Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD, Senin (16/11/2015).
Ke 16 desa tersebut kata Utje, diantaranya Desa Manis Kidul, Desa Cigugur, Desa Cipari, Desa Cisantana, Desa Gunung Keling, Desa Cileuleuy, Desa Linggarjati, Desa Linggasana, Desa Jambar, Desa Ciherang, Desa Cimara, Desa Cipondok, Desa Ragawacana, Desa Cibentang, Desa Darma, dan Desa Gunung Manik.
“Untuk penentuan besarannya ditetapkan sesuai dengan keputusan Bupati Kuningan,” tukasnya.
Lebih jauh Utje mengatakan, terkait adanya anggaran penyediaan jasa guru dan tenaga kependidikan non PNS pada Disdikpora sebesar Rp 1,870 Miliar, serta anggaran guru dan tenaga kependidikan pada Belanja Pegawai sebesar Rp 11 Miliar pada Belanja Tidak Langsung, pihaknya menilai, penyediaan jasa guru dan tenaga kependidikan adalah untuk tambahan pembayaran upah/jasa guru dan tenaga kependidikan non PNS atau honorer di lingkungan Disdikpora.
“Sistem pembayaran itu dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp 100 Ribu per orang, yang selanjutnya akan dialihkan penganggarannya dalam bantuan hibah dengan nomenklatur dana BOS Kabupaten,” jelasnya.
Untuk tunjangan guru dan tenaga kependidikan PNS sambung Utje, adalah tambahan penghasilan untuk guru dan tenaga kependidikan PNS di lingkungan Disdikpora, dibayarkan sebesar Rp Rp 100 Ribu per orang setiap bulannya selama 12 bulan, sebagaimana diatur dalam keputusan Bupati Kuningan.
“Mengenai penurunan tunjangan daerah yang semula direncanakan untuk pemberian tunjangan tambahan penghasilan kepada PNS pelaksana pada TA 2015 tidak direalisasikan. Karena, anggarannya tidak dapat menutupi kebutuhan tunjangan untuk satu tahun anggaran, sehingga pada TA 2016 tidak dianggarkan kembali,” pungkasnya.(AND)




