Parlementaria
Bupati Jelaskan Dasar Usulan 6 Raperda
- Details
- Published on Tuesday, 29 September 2015 21:05
- Written by Andry
- Hits: 24463
Kuningan Terkini - Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda SSos menyampaikan nota materi 6 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) pada sidang paripurna DPRD, Selasa (29/9/2015). Dalam penyampaiannya, Bupati pun secara umum menjelaskan apa yang melatarbelakangi penyampaian ke 6 buah Raperda tersebut.
Harapannya, dapat memberikan kejelasan terhadap para anggota dewan yang terhormat, sehingga pada akhirnya ke 6 buah Raperda tersebut dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda. Seperti penjelasan terkait jasa konstruksi, hal itu menurut Utje merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
“Peningkatan jumlah perusahaan ini perlu diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya melalui mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal, dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi,” jelasnya.
Sedangkan berkenaan dengan pemanfaatan ruang secara serasi, selaras dan seimbang kata Utje, perlu adanya penataan ruang yang dapat menjamin terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dalam pola pemanfaatan ruang. Sedangkan pemanfaatan ruang harus dapat menjamin kelestarian dan kemampuan daya dukung sumber daya alam yang dimiliki.
“RDTR merupakan wadah dari keterpaduan pembangunan di bidang ekonomi dan sosial budaya, khususnya di wilayah perkotaan yang harus dilakukan secara serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan,” kata dia.
Kemudian lanjut Utje, dalam rangka penyertaan modal daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan, telah ditetapkan Perda 25/2010 tentang penyertaan modal daerah pada PDAU sebagaimana telah diubah dengan Perda 27/2013.
“Dengan adanya perubahan aset penyertaan modal dari Pemda berupa tanah dan bangunan, maka perlu menyusun kembali Perda Kuningan tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Kuningan nomor 25/2010 tentang penyertaan modal daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan,” terangnya.
Lebih lanjut Utje menyampaikan, berkenaan dengan rencana kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2019-2024 yang membutuhkan dana cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, perlu dibentuk dana cadangan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21/2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Dana cadangan yang dimaksud perlu ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.(AND)





Comments
since here every data is quality based material.
RSS feed for comments to this post