Parlementaria
Komisi AIDS Perlu Dilakukan Penataan
- Details
- Published on Tuesday, 16 June 2015 19:42
- Hits: 23697
Kuningan Terkini - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini masih dalam tahapan pembahasan oleh pansus DPRD, harus sejalan dengan penataan kelembagaan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Hal ini diungkapkan Ketua STIKKU Asep Sufyan Ramadhy SKed kepada Kuningan Terkini, usai melakukan audiensi dengan Pansus Raperda HIV di Gedung DPRD, Senin (15/6/2015).
“Penataan KPA bisa dilakukan melibatkan lebih banyak peran masyarakat, perguruan tinggi (akademisi), praktisi kesehatan, LSM, ulama, dan tokoh masyarakat agar bisa bekerja secara multidisipliner dalam penanggulangan HIV-AIDS. Bahkan jika perlu dilakukan pemberdayaan sarjana di bidang kesehatan masyarakat untuk menjadi tim khusus yang ada di setiap desa untuk melakukan surveilans dan kegiatan promotif-preventif sehingga menjadi kekhasan Kabupaten Kuningan dalam rangka implementasi Perda tersebut,” beber Asep.
Asep menyarankan, KPA, Dinas Kesehatan, LSM mitra bersama perguruan tinggi harus mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi untuk validasi data prevalensi HIV-AIDS di Kuningan agar terhindar dari perbedaan data. Sehingga, program penanggulangan HIV-AIDS terintegrasi dengan penanggulangan IMS dan TBC.
“Makanya, perlu dilakukan sinkronisasi program baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan," ucapnya.
Pihaknya sangat mendukung Raperda Penanggulangan HIV-AIDS. Namun, dengan catatan dalam kebijakan penyelenggaraannnya difokuskan pada upaya promotif-preventif yang lebih besar dibandingkan dengan upaya kesehatan kuratif-rehabilitatif.
“Konsep ini akan berkonsekuensi pada perlunya pemihakan anggaran yang memadai untuk mendukung program-program promosi kesehatan dan pencegahan HIV-AIDS yang massif dan intensif,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian Pusat Studi Kesehatan Reproduksi dan HIV-AIDS STIKKU, pola penularan HIV di Kabupaten Kuningan mulai menampakkan kecenderungan yang khas. Yaitu semakin banyaknya ODHA di kalangan ibu-ibu rumah tangga dengan suami yang bekerja di luar Kuningan.
Hal ini harus menjadi salah satu pertimbangan perlunya surveilans khusus yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang intensif. Kemudian diarahkan pada pelaksanaan VCT di Puskesmas terdekat yang memberikan pelayanan VCT.
“VCT juga sangat penting dilakukan kepada para calon pengantin, karena perilaku seksual pranikah di kalangan remaja masa kini semakin mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Dikatakan Asep, pihak swasta (dunia usaha) dan masyarakat dalam penanggulangan HIV-AIDS perlu dilibatkan dan mendapat perhatian prioritas. Khususnya dalam optimalisasi upaya promotif-preventif.
“Setiap perusahaan pasti memiliki CSR. Dana CSR perusahaan itulah yang harus dialokasikan secara khusus untuk kepentingan upaya kesehatan promotif-preventif,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Kuningan juga harus melakukan penyisiran kemungkinan penularan HIV dari kabupaten tetangga (Brebes, Cirebon, Ciamis, Majalengka, Banjar, Cilacap). Dengan melakukan pendataan rutin PSK yang berpraktek di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Di Perda HIV, harus ada pasal khusus yang mengatur kewajiban setiap pengelola tempat hiburan. Pengelola hiburan wajib mempromosikan penggunaan kondom bagi kelompok berisiko untuk meminimalisir penularan HIV/AIDS,” pungkasnya. (DHE)






