Sat02052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_April+0700RAprAMWIB_0AMthWIB1777346359+07:00TueAMWIBE

Parlementaria

Pembahasan Raperda Soal Desa Alot

H Maman Wijaya

Kuningan Terkini - Pansus III DPRD Kabupaten Kuningan yang diketuai politis asala PAN, H Maman Wijaya dalam dua hari terakhir ini tengah disibukan membahas empat buah Raperda yang membahas soal Desa. Dalam agenda pembahasan Raperda yang dilakukan Komisi III dengan mengundang sejumlah stake holder terkait berlangsung alot dan serius.

“Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman, keterkaitan dengan urusan pemerintahan desa. Misalnya dari Raperda pemilihan Kepala Desa yang sekarang ini, satu Raperda ini baru sampai di Bab IV, situasi kondisinya memang sangat mendalam, karena banyak hal yang harus dikaji secara mendalam,” ujar Ketua Pansus III, H Maman Wijaya kepada KaTer usai rapat di ruang lobi gedung dewan setempat, Selasa (9/6/2015).

Misalkan dari poin yang tengah dibahas kata Maman, dari materi persyaratan calon kepala desa itu pembahasannya luar biasa dan relatif berlangsung lama. Salah satunya, Komisi III mengusulkan untuk memberikan usulan agar setiap calon kepala desa terbebas dari unsur narkoba baik penggunan maupun pengedar, serta bisa dibuktikan oleh pejabat yang berwenang seperti kepolisian dan BNN.

“Nah itu dari eksekutif kan tidak ada, dari Raperda yang diajukan oleh bupati itu tidak ada. Nah dari pansus ini menegaskan, untuk dimasukan tambahan huruf agar mencantumkan tidak terlibat narkoba, dan bisa dibuktikan oleh pejabat yang berwenang,” bebernya.

Sebab menurutnya, saat ini tidak menutup kemungkinan juga terdapat oknum pejabat desa yang terlibat dari narkoba. Karena, peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan dan bisa terjadi dimana saja dan kepada siapa saja.

“Maka, pejabat yang berwenang bisa merekomendasikan nanti bahwa calon kepala desa itu dikeluarkannya surat keterangan, tidak ada keterlibatan narkoba baik pengguna dan pengedar,” tandasnya.

Lain halnya denan Komisi III yang membahas tentang batasan usia yang diperbolehkan menjadi calon kepala desa. Saat ini hanya terdapat batas minimal persyaratan calon kepala desa yakni berumur 25 tahun. Sedangkan, persyaratan batas usia maksimal tidak dijelaskan.

“Ini kan normatif sekali. Eksekutif menyodorkan bahwa usia minimal calon kepala desa itu 25 tahun, tapi tidak mengatur usia batas maksimal. Sebab, nanti pemerintah desa akan mengelola anggaran cukup besar yang mencapai 800 Juta lebih,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing