Sat02052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_April+0700RAprAMWIB_0AMthWIB1777346359+07:00TueAMWIBE

Parlementaria

Fraksi PAN Kritisi Raperda Tentang Desa

Rapat Paripurna

Kuningan Terkini - Fraksi PAN DPRD Kuningan memberikan kritik tajam mengenai raperda (rancangan peraturan daerah) tentang desa. Kritikan ini terlontar ketika penyampaian Pandangan Umum (PU) yang digelar para wakil rakyat di gedung DPRD setempat baru-baru ini.

Fraksi PAN melalui jubirnya H Maman Wijaya menyampaikan sejumlah pertanyaan, masukan, koreksi dan catatan. Pertama, Maman menyampaikan, raperda tentang keuangan desa tersebut merupakan salah satu dari sekian raperda yang berkaitan dengan desa, yang kehadirannya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat desa. Hal ini, karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan di desa, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD maupun dari PADes.

“Raperda ini sebagai pedoman dasar bagi desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan di desa. Kami menyambut baik dan merespon positif terhadap raperda ini,” ucap Maman Wijaya saat menyampaikan PU nya, Kamis (28/5/2015).

Kemudian kata Maman, Fraksi PAN juga meminta penjelasan kepada Bupati yang tidak menyampaikan penjelasan secara khusus, berkenaan dengan maksud dan tujuan raperda keuangan desa. Itu karena, dalam nota pengantar Bupati hanya menyampaikan penjelasan secara umum berkenaan dengan regulasi desa yang harus dirubah.

“Dalam pasal 2 ayat 1 draft raperda disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Mohon penjelasan (Bupati, red) mengenai hal tersebut,” pintanya.

Masih menurut Maman, pihaknya juga menanyakan apa saja yang dikuasakan sebagian oleh Kepala Desa kepada perangkat desa, berkenaan dengan pengelolaan keuangan desa sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 3.

“Bagaimanakah klarifikasi dan kriteria terkait dengan penyelenggaraan kewenangan desa yang didanai oleh APBDes, APBN dan APBD sebagaimana tercantum dalam pasal 4. Mohon penjelasannya,” tandasnya.

Fraksinya kemudian menanyakan maksud dengan lain-lain pendapatan desa yang sah yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa, sebagaimana disampaikan Bupati dalam nota raperda belum lama ini. Pihaknya pun meminta penjelasan secara umum mengenai Perbup tentang pedoman pengelolaan anggaran dana desa dan pengelolaan ADD.

“Bagaimanakah cara menentukan dalam menetapkan pertimbangan pengelolaan ADD, yang harus memperhatikan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa. Mohon penjelasannya,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing