Sat02052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_April+0700RAprAMWIB_0AMthWIB1777346359+07:00TueAMWIBE

Parlementaria

Saw Kritisi Pengelolaan Air di TNGC

Saw Tresna Septiani SH

Kuningan Terkini - Anggota DPRD Kuningan sekaligus sebagai salah seorang anggota Komisi II DPRD, Saw Tresna Septiani SH, memberikan penjelasan cukup rinci terkait persoalan pengelolaan air di wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), termasuk salah satunya sumber mata air Talaga Nilem.

Saw Tresna yang menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar berpendapat, berdasarkan UU nomor 32/2004 tentang Pemda, implementasinya adalah masing-masing daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk mengembangkan potensi kekayaan daerahnya, guna memberikan peningkatan kontribusi bagi PAD.

“Pemkab atau Pemkot yang mempunyai SDA (sumber daya air) mempunyai kewenangan untuk mengupayakan sumber PAD (pendapatan asli daerah) dari SDA tersebut. Belum lagi, ada peraturan yang mengatur tentang pengelolaan air,” ucap Saw Tresna kepada KaTer usai ditemui di ruang lobi DPRD Kuningan, Kamis (21/5/2015).

Menurutnya, dalam pengelolaan air tersebut, diharapkan memiliki aturan yang jelas dan mampu berpihak kepada kemakmuran rakyat.

“Sebab, jika terjadi ketidakkondusifan di masyarakat terkait pengelolaan sumber mata air, termasuk mata air Talaga Nilem itu, maka sepenuhnya bisa dikembalikan kepada UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yakni bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Jika ternyata tidak juga kondusif kata Saw Tresna, maka harus merujuk pada UUD 45 pasal 33 ayat 3, Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Nah, pengertian diatur oleh negara adalah diatur oleh pemerintah yang lebih tinggi dari desa, bisa Kabupaten atau Provinsi,” katanya.

Untuk keinginan Kades Kaduela, Yayat Suyatna yang mempertanyakan tunggakan kompensasi dari pengelolaan air Talaga Nilem yang belum juga dibayarkan, Saw Tresna menganggap sikap kades tersebut sangat wajar, karena demi membela masyarakat sebagai bagian dari Talaga Nilem itu sendiri.

“Kepala Desa Kaduela menuntut penyelesaian keuangan dari CV TNS itu adalah wajar. Malah merupakan niat baik. Sebab, selaku orang nomor satu di pemerintahan desa memang harus memperjuangkan hak dana kompensasi untuk mengisi kas desa, yang nantinya dipergunakan untuk kesejahteraan warganya,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing