Sat02052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_April+0700RAprAMWIB_0AMthWIB1777346359+07:00TueAMWIBE

Parlementaria

8 Raperda Usulan Didominasi Soal Desa

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kuningan

Kuningan Terkini - Sebanyak delapan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan langsung Bupati Kuningan Utje Ch Suganda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (20/5/2015). Dari kedelapan Raperda tersebut, empat diantaranya membahas persoalan desa dan selebihnya mengenai kesehatan, pengelolaan air minum, serta penanganan HIV AIDS.

Dalam pidatonya, Bupati Utje menyampaikan delapan Raperda di hadapan peserta sidang, raperda yang diusulkan dipandang prioritas dalam rangka mendukung tugas-tugas pemerintahan daerah, mengingat raperda itu akan menjadi produk hukum daerah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.

“Secara resmi kami sampaikan delapan Raperda Kabupaten Kuningan, diantaranya Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium pada Dinkes, Pola Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum RSUD’45 Kuningan, dan Raperda tentang Penanggulangan HIV AIDS,” sebutnya.

Untuk selanjutnya kata Utje, Raperda yang diusulkan yaitu tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Kuningan nomor 18 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM Kuningan, Raperda tentang Keuangan Desa, Susunan Organisasi dan Tata KerjaPemerintahan Desa, Pemilihan Kepala Desa, dan Raperda tentang Perangkat Desa.

“Seperti raperda tentang Desa, dalam rangka pembangunan desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. Diharapkan, dengan adanya penyesuaian perda, tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri serta dapat tercapai,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa selain telah ditetapkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, juga ada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014.

“Dengan ditetapkannya peraturan perundangan dimaksud, beserta pedoman pelaksanaan penjabarannya, maka beberapa Perda yang sudah ada perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan,” katanya.

Menurutnya, hal yang perlu ditinjau yakni berkenaan dengan keuangan desa, susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, pemilihan kepala desa, serta perangkat desa.

“Penyusunan kembali Perda dimaksudkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas dan lainnya,” pungkasnya. (AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing