Sat02052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_April+0700RAprAMWIB_0AMthWIB1777346359+07:00TueAMWIBE

Parlementaria

Dewan Janji Perjuangkan Nasib PKL

Anggota DPRD Kuningan saat menerima pengaduan puluhan pkltamkot.

Kuningan Terkini - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, H Dede Ismail didampingi sekretarisnya Arifudin berjanji akan memperjuangkan aspirasi para pedagang di lokasi Taman Kota (Tamkot) yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal itu terungkapsaat anggota DPRD Kuningan menerima puluhan PKL Tamkot yang melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Kuningan, Rabu (25/3/2015).

“Kami sebagai wakil rakyat sekaligus unsur penyelenggara pemerintah tidak mengucilkan aksi kedatangan bapak/ibu di gedung DPRD Kuningan. Kita mengerti betul dengan aturan yang aturan yang dibuat, melalui peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum itu dengan landasan bahwa perda dibuat untuk kenyamanan seluruh warga masyarakat, bukan hanya satu golongan saja,” bebernya.

Akan tetapi kata Dede, yang menjadi gambaran adalah bagaimana sebuah Perda dibuat tetapi tidak mengebiri rakyat. Artinya, dalam perda yang dibuat oleh kita di Gedung DPRD Kuningan ini sehingga melahirkan Perda tersebut, bukan untuk mencekik atau membunuh masyarakat.

“Jika tujuannya itu baik namun pada pelaksanaanya atau yang terjadi dilapangan tidak baik, sama halnya ini menjadi gambaran mencekik rakyat kecil untuk bertahan hidup,” katanya.

Sementara, Koordinator Aksi sekaligus Ketua Gerakan Pagar Akidah (Garda), Dadan Somantri yang mewakili paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) meminta, agar para PKL yang berdagang di kawasan Tamkot bisa kembali berjualan seperti biasanya tanpa ada aturan baru yang saat ini berlaku. Sebab, pendapatan yang diperoleh para pedagang akibat hanya diperbolehkan berdagang di depan Tamkot pada jam tertentu, menjadi berkurang.

“Namun, sambil kita menunggu putusan apa yang akan dikoordinasikan oleh pihak DPRD disini, kita meminta saat ini diperbolehkan terlebih dahulu jam 13.00 WIB siang berjualan didepan, sebab yang berlaku sekarang hanya diperbolehkan pada jam 16.00 WIB sore,” sebutnya.

Pihaknya menilai, tuntutan yang diinginkan para pedagang sudah cukup bijak karena pada waktu berjualan yang diminta tidak terlalu berlebihan. Sebab, jelas dalam amanat UU nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil disebutkan pada Pasal 6 ayat 1 yaitu pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi usaha kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang meliputi aspek pendanaan, perizinan usaha, perlindungan dan lainnya.

“Kemudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut bahwa pemerintah mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil. Menentukan peruntukan usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industry, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima serta lokasi lainnya,” bebernya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing