Sat02052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_April+0700RAprAMWIB_0AMthWIB1777346359+07:00TueAMWIBE

Parlementaria

Dituding Kongkalikong, Komisi II Geram

anggota Pansus I DPRD Kuningan Fraksi Gerindra Persatuan, Herawatianggota Pansus I DPRD Kuningan Fraksi Gerindra Persatuan, Herawati saat diwawancara wartawan di gedung DPRD Kuningan

Kuningan Terkini - Anggota Komisi II DPRD Kuningan dari Fraksi Demokrat, Saldiman Kadir membantah soal isu yang menyudutkan adanya permainan kongkalikong antara Komisi II dengan pihak terkait dalam mengungkap penyelesaian polemik Telaga Nilem di Desa Kaduela Pasawahan.

“Kan di lapangan ada ini, itu yah. Padahal, kita juga dalam rapat terbuka, sama sekali tidak ada. Jadi, seakan-akan komisi II bermain atau kongkalikong lah, justru itu tidak ada sama sekali. Kita tidak ingin seperti itu, jangan sampai hal-hal kecil itu merusak reputasi kita sebagai wakil rakyat,” tegas Saldiman Kadir saat ditemui Kuningan Terkini disela-sela kesibukannya sebagai anggota DPRD di gedung dewan setempat, Rabu (18/3/2015).

Menurut Saldiman, pernah muncul statmen pemilik CV TNS, Fahmi, yang mengaku bahwa persoalan Telaga Nilem semuanya sudah diserahkan kepada Komisi II dalam penyelesaiannya.

“Jadi, yang lain kan anggapannya bahwa seakan-akan sudah ada keikhlasan gitu yah, tapi itu kan tidak ada sama sekali. Jadi Komisi II sesuai dengan kesepakatan teman-teman akan kita teruskan, jangan sampai berhenti,” jelasnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II lainnya, Herawati dari Fraksi Gerindra Persatuan yang mangaku bakal terus fokus untuk dibahas Komisi II DPRD.

“Kita sudah mengadakan rapat, dalam rapat kita membahas mengenai perijinan. Kemudian, dari peraturan kementrian kehutanan juga harus ada SIPA yang dicabut, dan itu akan menjadi kemewangan dari BTNGC bukan Dinas SDAP,” terangnya.

Dikatakan, keinginan penyelesaian polemik Telaga Nilem tetap menjadi ranah di Komisi II, sebab BTNGC merupakan salah satu mitra kerja yang menjadi kewenangan Komisi II DPRD Kuningan.

“Pada awalnya, memang Kompepar mengeluarkan ijin menjual sumber mata air Talaga Nilem kepada pihak pengusaha, yang kemudian pihak pengusaha menjual kembali kepada PDAM Cirebon dengan tidak adanya MoU. Ini kan peraturan awalnya dari Kompepar, saya rasa peraturan desa itu baiknya dicabut dahulu,” imbaunya. (AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing