Sat02052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_April+0700RAprAMWIB_0AMthWIB1777346359+07:00TueAMWIBE

Parlementaria

Wilayah Definitif BTNGC Dipertanyakan

Dede Sembada

Kuningan Terkini - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan, Dede Sembada mempersoalkan terkait lahan definitif yang dimiliki Badan Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Kuningan. Pasalnya, zonasi kepastian wilayah TNGC yang dinilainya belum jelas, berpotensi menghambat program-program pro rakyat.

“Dengan adanya ketentuan ini (BTNGC, red), maka program-program di Kabupaten Kuningan belum bisa dilakukan. Contohnya, program PHBM yang sampai saat ini jadi mandek akibat wilayahnya juga belum jelas. Sebelumnya, program ini berjalan sangat baik di Kuningan,” ucap Dede Sembada politisi asal Fraksi PDI perjuangan saat ditemui KaTer di ruang lobi DPRD setempat, Rabu (3/3/2015).

Persoalan BTNGC ini lanjut Dede, berawal dari adanya SK Menhut RI nomor 424/2004 tentang penetapan 15.500 areal eks Perhutani yang ditetapkan sebagai TNGC. Terbitnya SK itu, maka pengelolaan hutan yang dulunya masuk wilayah Perhutani dialihkan ke BTNGC.

“Yang jadi persoalan, di SK tersebut wilayah pengelolaannya bersifat sementara sampai ditentukannya batas definitive,” tandasnya.

Namun kata Dede, sampai saat ini sejak diserahkannya berita acara serah terima tahun 20119 antara Perhutani dengan BTNGC, wilayah definitive disana belum jelas. Padahal, dalam penentuan TNGC harus jelas, mana zona inti, zona rimba dan zona pemanfaat. “Kami ingin meminta kejelasan kepada BTNGC kaitannya dengan definitive wilayah hutan yang dikelola BTNGC yang bersifat sementara,” pintanya.

Saat melakukan kunjungan lapangan ke Desa Gunungsirah, Darma lanjut Dede, masih banyak ditemukan persoalan terkait kendala-kendala yang dihadapi masyarakat. Disana banyak sekali ditemukan hama babi hutan.

“Hal itu terjadi karena masyarakat tidak berani memasuki wilayah TNGC, sebab takut ketika warga memburu hama babi hutan yang sangat merusak lahan pertanian disana, nanti malah diperkarakan oleh BTNGC,” terangnya.

Untuk itu sambungnya, pihaknya akan meminta penjelasan dari BTNGC kaitan dengan lahan mana yang masuk dalam wilayah definitif. Sebab, di SK nomor 424/2004 itu Diktum kedua hanya bersifat sementara. Begitu juga dengan di berita acara antara Perhutani dengan BTNGC itu sementara sampai ditentukan wilayah defitnitf berdasarkan pemetaan.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing