Parlementaria
Abdul Haris SH Minta Kasus Tunjangan DPRD Ditangani Independen
- Details
- Published on Saturday, 24 October 2026 13:40
- Written by Admin
- Hits: 548
Kuningan Terkini- Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah dan Praktisi Hukum Kuningan, Abdul Haris SH, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menangani perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan dilakukan secara independen, tanpa intervensi pihak mana pun.
Berdasarkan informasi, Perkara tersebut masih dalam proses pendalaman, menyangkut dasar penetapan besaran serta pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan maupun anggota DPRD. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menjalani pemeriksaan pada 29 September 2026.
Menurut Abdul Haris, proses penanganan perkara ini perlu diberikan ruang agar berjalan secara profesional. Terlebih, ia menyebut Kejari Kuningan telah meminta pandangan ahli hukum pidana, Profesor Nandang Sambas, untuk memperoleh perspektif hukum atas perkara tersebut.
“Apalagi pihak Kejaksaan telah meminta pandangan ahli hukum pidana, yaitu Profesor Nandang Sambas, untuk dimintai pandangan hukum atas perkara tersebut. Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara. Kejaksaan tidak akan main-main dalam perkara ini,” ujar Abdul Haris, Jum’at (23/09/2026).
Pemberantasan tindak pidana korupsi kara Haris sapaan akrabnya, harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, termasuk uu Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu Nomor 20 Tahun 2001. Setiap penetapan tersangka, harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti, bukan tekanan atau tuntutan kelompok tertentu.
“Penetapan tersangka harus berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan karena desakan siapa pun. Jangan sampai proses hukum dijadikan ajang klaim kelompok tertentu,” tegasnya.(RH)




