Fri17042026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_April+0700RAprPMWIB_0PMthWIB1776402730+07:00FriPMWIBE

Olahraga

Dana Hibah KONI Jabar, 235 Miliar Dipertanyakan

Ketua FPOR Jabar, Eka santosa sat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jabar.

Kuningan Terkini - Forum Penyelamat Olahraga (FPOR) Jawa Barat mempertanyakan dana hibah KONI Jabar sebesar 235 Miliar. FPOR menduga telah terjadi penyelewengan dana hibah KONI tersebut. Rencananya, Ketua FPOR, Eka Santosa beserta anggotanya akan membeberkan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut kepada Gubernur Jabar.

Hal tersebut terungkap saat gelaran Musyawarah Masyarakat Olahraga (MMO) Jawa Barat yang dihadiri tokoh olahraga Jabar seperti, H. Suryatna Subrata, Danny setiawan (mantan Gubernur jabar), Mayjen TNI Purn. Zainury Hasyim, HM Misbach (PGI), Engkon Komara (mantan Bupati Ciamis), Memet Hamdan, Drs. H. Sudrajat Prawira S, MPd, H Agus Sihombing, SH, MH, Bob Gunawan, Nurhadi (Ketua Harian DPW LSM CADAS), dan banyak lainnya, di Graha Siliwangi Bandung, Kamis kemarin (22/1/205).

“Saya dan rekan akan laporkan ke Gubernur Jabar. Semua akan dibeberkan tuntas dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jabar 2011 – 2014,” kata Eka yang juga menjabat sebagai Dewan Kehormatan KONI Jabar.

Adapun rekomendasi MMO Jabar yang digelar 22 Januari 2015 diantaranya mempertanyakan 5 hal.

1. Rekayasa, manipulasi, dan money politik secara sistematis dalam Agenda Rapat Anggota KONI Jawa Barat Tahun 2014 menjadi MUSORPROVLUB, melanggar AD/ART KONI yang dilaksanakan pada 13 – 14 September 2014 sehingga hasil MUSORPROVLUB cacat hukum.

2. Ketua Umum KONI Jawa Barat terpilih (Kolonel TNI Aktif/pejabat struktural) hasil MUSORPROVLUB, diduga melanggar Undang-undang SKN No 3 tahun 2005 dan Undang-undang RI no 34 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 47.

3. Laporan Pertanggungjawaban kinerja dan khususnya keuangan KONI Provinsi Jawa Barat periode 2010 – 2014 sebesar Rp. 367 miliar yang tidak melalui proses audit internal dan diduga melanggar AD/ART KONI.

4. Perubahan RAPAT ANGGOTA KONI TAHUN 2014, menjadi MUSOPROVLUB diduga tidak adanya upaya untuk mempertanggungjawabkan keuangan sebesar Rp. 367 miliar, sehingga melanggar AD/ART KONI yang dapat berakibat menjadi masalah pidana korupsi.

5. Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pengurus KONI Jawa Barat 2010 -2014, yang diduga bermasalah, maka tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar rekomendasi MMO Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat dimohon untuk melakukan langkah-langkah:

1. Mendesak KONI Jawa Barat 2011 – 2014 untuk segera melakukan Musyawarah Olahraga Provinsi Jawa Barat sesuai AD/ART KONI, UU SKN No 3 Tahun 2005, dan Surat Keputusan KONI Pusat No. 46 tahun 2014 tertanggal 5 Mei 2014 tentang Pengesahan PLT Ketua Umum KONI Jawa Barat untuk melaksanakan tugas sampai MUSORPROV bulan Desember 2014.

2. Mendesak agar dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Jawa Barat periode 2011– 2014, untuk dipertanggungjawabkan dalam MUSPROV KONI Jawa Barat.

3. Sehubungan dengan poin 1 dan 2, kami meminta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk menangguhkan pencairan Dana Hibah 2015 yang dialokasikan kepada KONI Provinsi Jawa Barat.

4. Kami mendukung terwujudnya catur sukses PON XlX tahun 2016, di Jawa Barat sebagai tuan rumah.

5. Dengan tidak mengurangi rasa homat, apabila hal-hal tersebut di atas tidak segera ditindaklanjuti, maka kami (FPOR Jawa Barat – red) akan melakukan langkah-langkah hukum. (Harri Safiari)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing