Tue21042026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_April+0700RAprPMWIB_0PMthWIB1776402730+07:00FriPMWIBE

Kesehatan

Masih Ada RS yang Telantarkan Pasien BPJS

Kuningan Terkini – Fraksi Gerindra Persatuan menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap enam buah rancangan peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang Gedung DPRD Kuningan, Senin (28/03/2018).

Enam buah raperda tersebut yaitu perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan dasa dan kelurahan.

Kemudian raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2010 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 16 tahun 2008 tentang kepengurusan dan kepegawaan perusahaan daerah air munum (PDAM) Kabupaten Kuningan.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda No 21 Tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Raperda tentang izin tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Fraksi Gerindara Persatuan menyoroti khusus Raperda tentang izin tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, masih terdapat rumah sakit swasta yang menolak pasien BPJS dengan alasan ruang rawat sudah penuh, padahal masih kosong.

“Apa tindakan pemerintah daerah menyikapi perijinan rumah sakit tersebut yang tidak mengindahkan pelayanan BPJS. Bagaimana tanggapan pemerintah daerah apabila untuk tenaga kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah habis masa berlaku, tapi mereka masih menjalankan prakteknya,” kata Jubir Fraksi Gerindra Persatuan, Yayat Sudrajat. (l.hakim)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing