Hukum
HM. NURDIN: KPK Punya Wewenang Supervisi
- Details
- Published on Monday, 24 February 2014 19:09
- Written by Admin
- Hits: 32892
Jakarta (KaTer) - Lembaga penegak hukum perlu mempertimbangkan jenis hukuman seseorang yang terkait dalam beberapa perkara tindak pidana. Untuk itu, koordinasi antar lembaga sangat dibutuhkan. Demikian disampaikan politisi PDI PERJUANGAN Dra Muhammad Nurdin MM kepada KaTer, Senin (24/5/2014).
"Upaya kepolisian memeriksa Yulianis sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek vaksin flu burung tahun 2007 menunjukkan koordinasi yang baik dengan KPK," katanya.
Pemeriksaan saksi yang dilangsungkan di KPK tersebut kata Caleg DPR RI dari PDI Perjuanga dapil X Jabar (Kuningan, Ciamis Banjar) dengan nomor urut 1, setidaknya memperlihatkan kesamaan semangat dalam pemberantasan korupsi masing-masing lembaga. Sejauh ini, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan mempunyai kepentingan yang sama dalam menyelesaikan kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes).
“Tidak tertutup kemungkinan, saksi dan tersangka kasus ini sama. Oleh karena itu, ketiga lembaga penegak hukum ini perlu meningkatkan kerjasama di semua lini,” terangnya.
Dikatakannya, Pemeriksaan polisi terhadap Yulianis yang berstatus saksi kunci perkara suap Wisma Atlet yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hal ini tentunya berdasarkan adanya laporan. Dari pemeriksaan saksi ini, besar kemungkinan penyidik kepolisian menemukan keterlibatan pihak lain.
"Kita lihat kalau memang ada kesamaan nantinya. Toh, KPK mempunyai kompetensi untuk mensupervisi perkara di Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.
Di luar Supervisi sambung Nurdin, bila ada kesamaan tersangka dalam kasus yang ditangani, ketiga lembaga tersebut tentu akan menggelar perkara bersama-sama. Dari gelar perkara itu akan diperoleh gambaran atau kesimpulan, apakah kasus yang menjerat seseorang tersebut sama atau justru tindak pidananya dilakukan tersangka secara berulang-ulang.
"Dari situ nanti bisa dirumuskan jenis hukuman pada tersangka,” ucapnya.(j’ly)




