Hukum
Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Dilaporkan
- Details
- Published on Wednesday, 05 February 2014 23:39
- Written by Andry
- Hits: 35970
Kuningan (KaTer) - Sebanyak 8 orang anggota keluarga korban dugaan tindak kekerasan yang menimpa mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Abdul Kodir Jaelani akhirnya melaporkan kasusnya ke Mapolres Kuningan, Rabu (5/2/2014). Keluarga korban meminta agar kasus ini diusut tuntas.
Menurut paman korban asal Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Cirebon, Khariri, pelaporan ini bukan tanpa alasan, meninggalnya korban diduga akibat adanya tindak kekerasan kepada korban saat mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar) yang digelar Mahasiswa Pecinta Kelestarian Alam (MAHAPEKA) pada 25 Januari lalu.
“Memang saat korban pingsan langsung dibawa ke RS Djuanda dan kemudian dirujuk ke RS Sumber Waras Ciwaringin Cirebon. Korban mendapatkan perawatan intensif selama sembilan hari. Namun, takdir berkata lain, akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya.
Saat itu kata Khariri, ada mahasiswa yang memberitahu bahwa korban pingsan karena keracunan. Padahal dari pihak RS sendiri belum memberikan informasi diagnosa medis atas kejadian pingsannya korban. Selain itu, pada saat pihak RS menanyakan tentang identitas lengkap diri korban, mahasiswa yang mengantarkan korban ke RS tidak memberitahu secara jelas tentang identitas korban dengan alasan akan mencari tahu dulu alamat rumah orang tuanya.
“Anehnya, hingga beberapa jam kemudian informasi tentang identitas korban masih belum diberikan dengan alasan perjalanan dari Kuningan menuju Cirebon sedang macet. Padahal saat itu kondisi jalan raya Cirebon-Kuningan dan arah sebaliknya kan masih normal-normal saja,” ungkapnya.
Selain itu, Khariri membeberkan terkait pihak Rektorat Kampus IAIN Cirebon yang akan memberikan beasiswa gratis kepada adik korban apabila masuk mejadi mahasiswa di IAIN Cirebon. Bahkan, akan membiayai seluruh kegiatan Tahlilan dari awal hingga akhir, dengan catatan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Pernah juga ada seorang mahasiswa dari pihak MAHAPEKA mendatangi Ibu korban, Hindun. Dia meminta agar kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada pihak berwajib karena bakal menimbulkan keributan. Bahkan, pernah menyodorkan sebuah surat pernyataan berdamai yang harus ditandatangani pihak keluarga. Namun anehnya, surat tersebut tanpa ada logo khusus seperti kop surat atas nama lembaga kampus ataupun MAHAPEKA,” paparnya.
Lebih jauh Khariri mengungkapkan, setelah melaporkan ke pihak kepolisian, pihaknya akan mengusut tuntas kejadian yang menimpa salah satu keluarganya hingga meninggal dunia. Keluarga korban bertekad tidak akan mencabut laporan tersebut sampai menemukan keadilan yang seadil-adilnya.
“Kami sepenuhnya menyerahkan sepenuhnya pada proses dan prosedur aturan hukum yang berlaku,” terangnya.
Sementara, Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan SIK, MH menuturkan, laporan dari keluarga korban baru hari ini. Langkah yang selanjutnya, akan memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya yang mendengar, melihat, ataupun mengetahui secara pasti tentang peristiwa dan kejadian tersebut.
“Mohon dukungan kepada seluruh pihak, semoga bisa berjalan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.(AND)




