Hukum
Tahun 2013, Korupsi di Indonesia Meningkat
- Details
- Published on Monday, 20 January 2014 20:09
- Written by Ade
- Hits: 31881
Kuningan (KaTer) - Staf Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid mengungkapkan, tren korupsi selama tahun 2013 mengalami peningkatan dibanding 2 tahun sebelumnya. Berdasarkan pemantauan terhadap penanganan kasus korupsi, selama tahun 2013 terpantau 560 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1271 orang dan potensi kerugian negara sebesar Rp 6 Triliun.
“Jika dibandingkan dengan tren penegakan hukum 2 tahun sebelumnya, terjadi peningkatan. Dimana jumlah kasus korupsi yang pernah ditangani pada tahun 2011 mencapai 436 kasus dengan jumlah tersangka 1053 orang dan potensi kerugian negaranya mencapai 2,1 triliun rupiah,” kata Lais saat menjadi narasumber seminar sehari bersama KPK dan ICW di Kabupaten Kuningan, Senin (20/1/2014).
Dikatakannya, kondisi yang mendukung munculnya korupsi adalah konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Hal ini seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
“Juga kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah, proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar serta kampanye-kampanye politik yang mahal dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal,” ujarnya.
Disamping itu sambung Lais, kondisi yang mendukung praktek korupsi yaitu lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan ‘teman lama’ juga menjadi penyebab meningkatnya korupsi.
“Selain itu, kondisi yang mendukung praktek korupsi lainnya adalah lemahnya penegakan hukum dan gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil,” terangnya. (DHE)






