Thu23042026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_April+0700RAprPMWIB_0PMthWIB1776402730+07:00FriPMWIBE

Hukum

Tersangka Korupsi Jamkesmas Ditangkap

Kasat Rekrim Iptu Real Mahendra saat memberikan keterangan persnya terkait penangkapan tersangka korupsi jamkesmas YM.

Kuningan (KaTer) - Tersangka kasus korupsi dana jaminan kesehatan (Jamkesmas) tahun 2012 sebesar 500 Juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45, YM, akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Kuningan. YM yang statusnya masih staff PNS di RSUD 45 diduga menggunakan uang jamkesmas untuk keperluan pribadi seperti membeli baju, biaya sekolah anak.

“Kami melakukan upaya paksa penangkapan paksa dan penahanan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan, SIK melalui Kasat Rekrim Iptu Real Mahendra kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kuningan, Kamis (16/1/2014).

Ditangkapnya tersangka kata Kasat reskrim, untuk mempermudah penyidikan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. YM diduga telah menggunakan uang jamkesmas tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Tersangka dikenakan KUHP pasal 2, 3 dan 8 dengan ancaman minimal 8 tahun penjara,” pungkas Real Mahendra. (DHE)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing