Hukum
Diduga Aborsi, Sepasang Kekasih Ditangkap
- Details
- Published on Friday, 30 May 2014 19:48
- Written by Andry
- Hits: 46011
Kuningan (KaTer) - Seorang pelajar SMU bersama pasangannya, Rabu (28/5/2014) pagi ditangkap aparat Kepolisian Resort Kuningan. Sepasang kekasih ini ditangkap karena diduga telah melakukan pengguguran kandungan dan mengubur bayinya di pemakaman besar Randobawailir.
Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui wakil Kasat Reskrim Iptu Heri Pramono didampingi Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji diruang Reskrim Polres Kuningan kepada sejumlah wartawan menjelaskan, Jumat (30/5/2014), kedua tersangka ditangkap aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Kuningan karena diduga telah mengaborsi janin hasil hubungan mereka. Keduanya kemudian menguburkan janin tersebut di TPU Desa Randobawailir Mandirancan Kuningan.
“Miranti, gadis berusia 18 tahun ini mengaborsi darah dagingnya sendiri karena belum siap memiliki momongan dan masih ingin terus melanjutkan sekolahnya,” kata Dahroji menjelaskan.
Dari hasil olah TKP kata Dahroji, ditemukan sejumlah barang bukti seperti kerudung warna putih, celana dalam, gelas untuk meminum jamu Lancar Haid, janin bayi berupa tulang yang nantinya akan diambil DNA. Karena sewaktu dilakukan penggalian, janin telah dikubur oleh pelaku selama 3 minggu.
“Penguburan dilakukan pada tanggal 8 mei 2014. Ini juga sebagai proses penyelidikan dari kasus pembuangan bayi yang ada di wilayah Sampora,” ujarnya.
Apabila hasil uji lab dinyatakan ada kecocokan DNA dari pelaku dengan mayat bayi sambung Dahroji, maka tidak menutup kemungkinan bahwa kedua bayi itu adalah hasil hubungan gelap dari kedua tersangka. Pelaku merupakan warga Dusun Bumi wangi Desa Tajur Buntu RT.01 RW.02 Kecamatan Pancalang Kuningan.
“Akibat perbuatan pelaku, Miranti dikenakan pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 Tahun penjara. Sedangkan Heru dikenakan pasal UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81 82 tentang PPA ancaman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.(AND)




