Hukum
Forum Caleg Tunjuk Pengacara
- Details
- Published on Monday, 12 May 2014 17:22
- Written by Andry
- Hits: 33962
Kuningan (KaTer) - Untuk memuluskan langkah dalam menindaklanjuti laporannya ke pihak Kepolisian, forum caleg lintas partai ini menunjuk pengacara asal Cirebon, Sutikno SH MH. Sebagai kuasa hukum dari Forum Caleg Lintas Parpol, Sutikno SH MH bakal melakukan pengawalan laporan terkait berita acara koreksi pleno rekapitulasi suara KPU ke Mapolres Kuningan yang diduga bermasalah.
Salah seorang Jubir dari Forum Caleg Lintas Parpol, Nana Rusdiana mengatakan, pihaknya sudah menunjuk pengacarauntuk mendampingi proses hukum terkait bentuk pelaporan berita acara koreksi pleno rekapitulasi suara KPU ke Mapolres Kuningan.
Sementara, kuasa hukum Forum Caleg Lintas Parpol, Sutikno SH MH kepada KaTer, Senin (12/5/2014) mengatakan, Ia bakal konsekuen melakukan pengawalan terhadap pelaporan sengketa pemilu yang sudah masuk dalam berkas penerimaan Polres Kuningan.
“Persoalan yang diadukan ini berkaitan dengan berita acara koreksi pleno rekapitulasi suara KPU. Diduga ada tindak pidana berupa pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu. Dugaan tersebut bisa masuk dua-duanya yakni pidana umum dan pidana pemilu. Jika hanya masuk pidana pemilu maka hal itu menjadi kelemahan pemilu,” terangnya.
Lebih jauh Sutikno mengatakan, dalam kasus yang sedang ditanganinya ini, seolah-olah telah terjadi rapat untuk melakukan perubahan atau koreksi perolehan suara yang dihadiri para saksi dari parpol. Berita acara ini oleh KPUD Kuningan dikirimkan ke KPU provinsi yang akhirnya terjadi kerugian bagi beberapa pihak.
“Wajar jika terdapat sejumlah caleg yang kecewa. Sebagai warga negara berhak untuk melapor, apalagi mereka sebagai caleg. Jadi, Legal Standing-nya ada hak untuk melakukan pelaporan,” tandasnya.
Terkait masuk atau tidaknya dalam pidana umum atau pidana pemilu kata pengacara asal Cirebon ini, kedua-duanya bisa masuk. Namun, jika pihak dari kepolisian menganggap lain itu merupakan kewenangan dari kepolisian.
“Kalau menurut saya, dua-duanya bisa masuk. Kalau misal dibatasi tindak pidana pemilu saja, inilah kelemahan hukum pemilu. Karena, tidak pernah ada yang terjerat tindak pidana pemilu di seluruh Indonesia kalau hanya 3 hari atau sampai 7 hari saja,” ungkapnya.
Upaya pelaporan tersebut kata Sutikno, untuk membuktikan bahwa ada pidana umum yang dihubungkan dengan penyelesaian KUHP. Untuk pemalsuan surat masuk pasal 263, sedangkan memberikan keterangan palsu masuk dalam pasal 242
. “Disitu kan seolah-olah telah terjadi rapat. Sama saja dengan contoh misalkan, dalam akta notaris menyebutkan telah menghadap dan menghadiri padahal tidak menghadap. Ini bisa dituntut pidana,” pungkasnya.(AND)




