Hukum
Caleg Lintas Parpol Adukan KPU ke Polisi
- Details
- Published on Sunday, 11 May 2014 19:25
- Written by Andry
- Hits: 33253
Kuningan (KaTer) - Setelah beberapa kali audiens ke Panwaslu dan KPU tanpa hasil, akhirnya sejumlah caleg lintas parpol Kabupaten Kuningan mengadukan hasil pileg ke polisi. Pasalnya, KPU diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan berkas hasil koreksi pleno KPU.
Salah seorang korlap caleg lintas parpol, Nana Rusdiana kepada KaTer Minggu (11/5/2014) mengatakan, ini adalah sebuah laporan yang diindikasikan masuk ranah pidana umum. Namun, pihaknya masih melihat apakah nanti hasil dari kajian Polres Kuningan itu masuk ranah pidana umum atau pidana pemilu.
“Kalau kesimpulan dari kami sih masuk pidana umum. Karena, KPU diduga melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan berkas koreksi pleno rekapitulasi suara KPU,” katanya.
Langkah yang dilakukan untuk melaporkan perbuatan komisioner KPU ini kata Nana, sebagai upaya pembelajaran politik kedepan. Sehingga, penyelenggaraan pemilu kedepan bisa lebih baik dan sesuai harapan.
“Bukan hanya berlangsung damai dan tertib, tapi juga berkualitas,” tandas Nana Barak sapaan akrabnya yang didampingi satu orang pengacara asal Cirebon, Sutikno dan sejumlah caleg lainnya.
Terkait pelaporan ditujukan kepada siapa sambung Nana, KPU bersifat kolektif kolegial. Hasil dari pelaksanaan tugas mereka (KPU¸red) menjadi bagian dari tanggung jawab semua komisioner. Karena, ketika kesalahan itu dilakukan, bukan tanggungjawab orang per orang. Tapi juga merupakan tanggungjawab keputusan dari semua komisioner KPU Kuningan. “Setelah melaporkan KPU, nanti kami juga akan berlanjut kepada PPK,” terangnya.
Selain Nana Barak, salah seorang caleg lintas partai lainnya bernama Ahmad Taufik juga memperkuat terkait pengaduan pihak KPU ke kepolisian. Sambil menyodorkan berkas dugaan pemalsuan data, pada berita acara koreksi pleno KPU terdapar redaksi bahwa rapat tersebut dihadiri para saksi dari parpol.
“Namun, kenyataannya saksi disodori oleh komisioner. Bukan hadir secara langsung dalam rapat tersebut. Menurut kami, ini merupakan pelanggaran berat dan masuk tindak pidana umum,” tegasnya.
Masih menurut Ahmad, KPU sendiri telah mengakuinya. Meskipun berkilah koreksi tersebut hanya berkisar pada suara sah yang tidak berpengaruh pada suara caleg dan parpol. Perkara ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. “Kami berharap agar bisa ditindaklanjuti aparat kepolisian sesuai dengan kajian hukum yang berlaku. Paling tidak dilakukan konfirmasi kepada pihak terlapor,” ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan upaya hukum guna mencari keadilan yang sebenar-benarnya. Ini merupakan sebuah keseriusan forum dalam mencari kebenaran demi keadilan. Lewat pendampingan tersebut, pihaknya akan terus melanjutkan sampai ke DKPP dan MK.
Sementara Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Real Mahendra saat di temui awak media membenarkan tentang adanya sejumlah caleg yang tergabung dalam forum caleg lintas parpol mengirimkan surat terhadap berita acara koreksi KPU. Pengiriman surat itu terkait tentang dugaan pemalsuan pembuatan berkas yang dilakukan oleh KPU.
“Saat ini, berkas surat yang kami terima akan dipelajari lebih dulu. Apakah itu berkaitan dengan tindak pidana pemilu atau bukan. Karena, untuk tindak pidana pemilu sudah ada lembaga yang lebih berwenang yakni Panwaslu. Dalam surat yang disampaikan juga sudah ada tembusan kepada pihak Panwaslu,” pungkasnya.(AND)




