• Parlementaria
  • Profil
  • Aneka
  • Wisata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan

Tue04082026

Last updateWIB3_ThuPMWIBE_July+0700RJulPMWIB_0PMthWIB1785400486+07:00ThuPMWIBE

Hukum

Polres Amankan Ratusan Juta Uang Negara

Polres Kuningan Amankan Ratusan Juta Uang Negara

Kuningan (KaTer) - Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan tengah menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM di Koperasi Pasar (Koppas) Cibingbin senilai Rp 1 miliar. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra didampingi Kanit Tipikor Polres Kuningan Iptu Herrie Pramono kepada sejumlah awak media saat ditemui di Mapolres Kuningan, Kamis (8/5/2014).

“Saat ini, Unit Tipikor Polres Kuningan berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 334.290.000 dari program Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (LPDB-KUMKM),” kata Real menjelaskan.

Penanganan kasus ini kata Real, bermula dari adanya pencairan dana bantuan dari LPDB-KUMKM di Bank BRI Cabang Kuningan pada tanggal 14 Juni 2013 lalu oleh pengurus Koppas Cibingbin. Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya kemudian merunut penyaluran dana bantuan tersebut yang ternyata tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni uang senilai Rp 334.290.000 itu digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi membayar hutang. Jadi, kita bisa mengamankan uang tersebut dari orang yang menerima pembayaran hutang dari pelaku berinisial US yang tak lain adalah ketua dari Koppas Cibingbin itu sendiri,” bebernya.

Sisa dari uang senilai Rp 1 Milyar tersebut sambung Herri, berdasarkan keterangan pelaku sudah dibayarkan kepada para nasabah koperasi Karomah Cibingbin milik pelaku. Penggunaan uang itu untuk membayar para nasabah yang menarik tabungan di koperasi itu.

“Atas temuan tersebut, kami telah menetapkan ketua Koppas berinisial US sebagai tersangka. Sementara dugaan kami pelakunya satu dan masih melakukan pendalaman jika ada pihak lain yang terbukti terlibat,” ujar Herrie.

Pelaku US terang Herri, dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 Tahun maksimal 20 Tahun. Selain itu juga bakal dikenakan denda maksimal senilai Rp 1 Milyar.

“Demi langkah penyelidikan lebih lanjut, kami masih melakukan pemeriksaan sedikitnya ada 15 orang yang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai saksi,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing