Hukum
Tolak Galian C, Warga Cihideung Hilir Demo
- Details
- Published on Monday, 05 May 2014 18:51
- Written by Andry
- Hits: 73861
Kuningan (KaTer) - Ratusan warga Desa Cihidenghilir Cidahu Kuningan melakukan aksi unjuk rasa di depan Pemkab Kuningan, Senin (5/5/2014). Meraka dengan tegas menolak pertambangan galian pasir baru di kawasan Cihideung Hilir. Aksi demo yang didominasi oleh santri pondok pesantren desa Cihideugnn Hilir diwarnai shalawatan dan mengumandangkan adzan serta aksi teatrikal sebagai pesan moral untuk menyadarkan pihak pemerintah agar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pantauan di lapangan, sejumlah petugas gabungan dari Polres Kuningan, Kodim 0615, Satpol PP Kuningan serta petugas lainnya turut mengamankan aksi supaya berjalan aman dan kondusif. Aksi yang berjalan sejak pagi hingga siang hari itu, diterima baik oleh pejabat terkait seperti Kepala SDAP Kuningan, Kepala BPLHD Kuningan, Kepala Satpol PP Kuningan, dan Camat Cidahu.
Dalam orasinya, massa aksi berteriak untuk menolak adanya galian C Cihideung Hilir. Selain itu, mereka juga meminta pemkab Kuningan untuk bertindak tegas menghentikan proyek pertambangan pasir di lingkungan ponpes para santri.
“Perhatikan lingkungan kami. Lingkungan kami adalah harga mati. Kami menolak keras adanya proyek di lingkungan kami. Selamatkan nasib santri,” koar ratusan santri asal Ponpes Riyadul Muta’alimin Desa Cihideung Hilir saat aksi di depan Pendopo Kabupaten Kuningan itu.
Salah seorang Korlap, Nana Mulyana Latif saat melakukan audensi menegaskan, adanya proyek galian pasir tidak bisa membawa kesejahteraan masyarakat secara merata. Hal itu dibuktikan dengan melihat kondisi saat ini, belum ada bangunan balai desa yang mempunyai lokasi kawasan galian C terlihat megah. Itu saja sebagai salah satu tolak ukur bahwa proyek tersebut justru bisa merugikan masayarakat setempat.
“Kita harus bijak melihat yang ada. Potensi Galian C untuk mensejahterakan rakyat itu bulsyit. Justru yang dikorbankan adalah Ponpes kalau Galian C tetap diteruskan,” beber Nana yang juga menjabat sebagai Sekjen Pekat Kuningan.
Lokasi kawasan proyek penambangan pasir itu sambung Nana, jika melihat dari jarak antara lokasi Galian C dengan ponpes kurang dari 100 meter. Hal itu sangat berpotensi merusak lingkungan pemukiman warga khususnya jarak terdekat yakni ponpes yang dihuni oleh sedikitnya 200 santri baik putri dan laki-laki. “Tutup Galian C. Tidak ada tawar menawar. Jangan sampai ada kajian lagi,” tandasnya.
Sementara Kepala SDAP Kuningan, H Amiruddin menuturkan, pihaknya tidak bisa serta merta mencabut izin karena melanggar aturan. Semua tetap melalui prosedur. Karena sebagai birokrasi harus melalui beberapa tahap sesuai aturan yang berlaku. “Kita beda, bukan perusahaan. Saya tidak bisa memberikan tanda tangan pencabutan tanpa ada tanda tangan tim. Tolong hargai aturan yang ada,” katanya.
Menurutnya, sebagai birokrasi sangat paham dengan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Apa yang telah diusulkan juga sudah dipahami dan siap untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Hari kamis Insya Allah, jika ingin bertemu dengan Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Hamid Suganda silahkan saja datang. Tetapi jangan banyak-banyak, yang penting tujuan bisa tercapai. Tidak usah memancing-mancing pihak lain untuk demo,” ucapnya.(AND)




