• Parlementaria
  • Profil
  • Aneka
  • Wisata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan

Mon03082026

Last updateWIB3_ThuPMWIBE_July+0700RJulPMWIB_0PMthWIB1785400486+07:00ThuPMWIBE

Hukum

Pengutil Toserba Dibekuk

para pengutil saat diperiksa di Polsek Kota Kuningan.

Kuningan (KaTer) - Komplotan spesialis pengutil barang-barang di super market (toserba) berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian Polsek Kuningan. Komplotan yang berjumlah tiga orang tersebut dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Kapolsek Kuningan, AKP Endin Wahyudin kepada KaTer menuturkan, Senin (21/4/2014), kawanan pelaku sebenarnya terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Namun, pelaku perempuan yang identitasnya telah diketahui bernama Lusiyanti warga Kalideres Jakarta Barat berhasil melarikan diri.

“Untuk ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu bernama Herman Bangijo, Gusti Raja Lubis, dan Arif Saripudin. Ketiga pelaku itu berasal dari Jakarta. Aksi pencurian ternyata dilakukan sepanjang perjalanan dari Jakarta hingga di Kuningan,” bebernya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan kata Endin, berupa 13 potong celana, sepatu, sendal dan barang-barang lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan berupa 1 unit mobil sejenis Suzuki Carry dengan Nopol B 1433 CFQ.

“Sementara, pelaku perempuan yang merupakan dalang dari aksi pencurian sudah menjadi DPO dan tengah dilakukan pengejaran,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing