• Parlementaria
  • Profil
  • Aneka
  • Wisata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan

Mon03082026

Last updateWIB3_ThuPMWIBE_July+0700RJulPMWIB_0PMthWIB1785400486+07:00ThuPMWIBE

Hukum

Perusak TPS Terancam 2 Tahun Penjara

Salah seorang saksi saat menunjukan sejumlah barang yang dirusak ASB.

Kuningan (KaTer) - Pelaku perusakan TPS Bojong Cilimus berinisial ASB yang beberapa hari lalu sempat diamankan oleh petugas kepolisian, akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan. ASB dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan UU darurat karena membawa senjata tajam sehingga terancam 2 tahun penjara.

“Pelaku sudah menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan kepada KaTer, Jumat (11/4/2014).

Menurut Kapolres, seperti yang diungkapkannya kemarin bahwa pelaku pengrusakan diduga karena persoalan rumah tangga. Puncak kekesalan itu dilampiaskan dengan cara merusak sejumlah logistik pemilu di TPS 12 yang berlokasi di RT.25 RW.9 Desa Bojong Cilimus Kuningan.

“Selain membuat kericuhan saat perhitungan suara, saat itu pelaku membawa sebilah senjata tajam berupa golok. Beberapa logistik berupa kotak suara, tinta pemilu, papan tulis tak lepas menjadi sasaran amukan pelaku. Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh petugas,” ungkapnya.

Sementara, ASB yang juga seorang saksi dari salah satu peserta Pemilu 2014 mengaku kepada petugas kepolisian sangat menyesali perbuatannya. Saat itu dirinya khilaf karena tengah mengalami permasalahan yang rumit didalam keluarga.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing