Sun14122025

Last updateWIB3_FriPMWIBE_December+0700RDecPMWIB_0PMthWIB1765541842+07:00FriPMWIBE

Hukum

Tim LBH UMK Laporkan Dugaan Penyekapan

Tim LBH Universitas Muhammadiyah Kuningan.

Kuningan terkini - Tim kuasa hukum, Ferdy Herdiawan, SH., MH (Dosen sekaligus advokat Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan) bersama Etza Imelda Fitri, SH, MH, resmi menangani, sekaligus melaporkan perkara dugaan tindak pidana yang mengatasnamakan perbankan terhadap salah seorang debitur di Cirebon.

Perkara ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana adanya intimidasi, penyekapan, dan tindakan penyerangan terhadap kehormatan debitur, bahkan melibatkan seorang anak dibawah umur dikurung di rumah yang dikunci dari luar.

Ferdy Herdiawan, selaku kuasa hukum sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pihak perbankan seharusnya mengedepankan jalur hukum sesuai aturan perundang-undangan dalam menyelesaikan permasalahan kredit.

“Tindakan yang dilakukan dengan cara intimidasi, penyekapan, apalagi sampai melibatkan anak di bawah umur, jelas merupakan pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi. Anak harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban dalam kondisi apa pun,” kata Ferdy, Kamis (21/08/2025).

Dalam rangka penegakan hukum kata Ferdy, tim kuasa hukum telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pelaporan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

“Langkah ini ditempuh agar instansi terkait dapat memberikan perhatian serius, termasuk teguran maupun sanksi hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar,” katanya diamini Muliawan Ahmadi (Iwan), mahasiswa semester 3 Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan.

Rekan sejawat Ferdy, Etza Imelda Fitri menambahkan, kasus ini tidak hanya penting dari sisi perlindungan hukum, juga sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Untuk itu, ia mendorong agar masyarakat tidak takut untuk melapor apabila mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum serupa.

“Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, dan harus diperjuangkan demi tercapainya keadilan,” ujarnya.

Sementara, Rektor Universitas Muhammadiyah Kuningan, Dr Apt Wawang Anwarudin, M.Sc menjelaskan, kasus ini merupakan salahsatu pendorong lahirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK). direncanakan menjadi wadah resmi untuk memberikan bantuan hukum, bantuan hukum gratis (pro bono), konsultasi hukum, dan advokasi kepada masyarakat.

“Kehadiran LBH UMKU, diharapkan dapat menjadi mitra masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan, sekaligus menjadi laboratorium praktik hukum bagi mahasiswa hukum untuk terjun langsung dalam dunia advokasi,” pungkasnya.(gg)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing