Hukum
Bejat…! 2 Pemuda Cabuli Bocah SMP
- Details
- Published on Friday, 21 March 2014 21:10
- Written by Andry
- Hits: 70374
Kuningan (KaTer) - Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan dua pemuda pelaku pencabulan, Sodikin dan Supriatna, warga Blok Puncak Manik RT.04 RW.01 Desa Cengal Japara Kuningan, di Hotel Garuda, Sangkanhurip Kuningan. Keduanya ditangkap setelah adanya laporan pencabulan kepada MR (14).
Dalam laporannya, ayah korban menyatakan bahwa anak perempuannya, MR (14) yang saat ini masih duduk di bangku SMP telah menjadi korban pencabulani yang dilakukan oleh dua pemuda bernama Sodikin dan Supriatna.
Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kuningan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan. Pada saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku.
Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Real Mahendra kepada KaTer menjelaskan, jumat (21/3/2014), kronologis pencabulan itu terjadi ketika pelaku Sodikin menjemput korban MR untuk diajak jalan-jalan atau main keluar rumah.
Setelah korban menerima ajakan pelaku, korban yang juga warga Desa Cengal Japara itu langsung dibawa menuju Hotel Garuda. Setelah di hotel sambung Kasat Reskrim, kedua pelaku yakni Sodikin dan Amran melakukan aksi pencabulan secara bergantian. Aksi pencabulan itu dilakukan oleh kedua pelaku masing-masing satu kali, dan sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap korban sebanyak satu kali.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan yang bersangkutan kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 81 Jo 82 No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.(AND)




