Hukum
Tempat Hiburan Malam Blue Sky Kembali Disoal
- Details
- Published on Friday, 11 March 2022 21:42
- Written by Admin
- Hits: 19345
Kuningan Terkini - Tempat hiburan malam Blue Sky di Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar kembali disoal Panglima KOMPAK BERSATU (Koalisi Masyarakat Peduli Kabupaten Kuningan Bersatu), H. Nana Mulyana Latif. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menutup tempat hiburan Karaoke Blue Sky tersebut.
“Ada sedikit ganjalan bagi kami ketika melihat hiburan malam di Kuningan seakan bebas sekali, padahal aturannya ada. Baik PERDA MIHOL (Minuman Beralkohol) maupun PERDA PARIWISATA. Namun, sangat disayangkan penegakan peraturan ini seolah ogah-ogahan atau memang tidak berani tegas menindak pelanggaran yang ada,” kata Nana, Jum’at (11/03/2022).
Contohnya kata Nana, disalah satu tempat hiburan malam BLUE SKY didesa Panawuan, dalam seminggu, beberapakali menggelar acara DJ (DISCK JOKEY) ataupun Diskotik sampai dini hari, bahkan menjelang subuh. “
Saya prihatin menyaksikan anak-anak remaja yang notabene generasi penerus bangsa bau alkohol, mungkin pula ada yang memakai NAPZA sangat asik dengan hiburan tersebut,” paparnya.
Untuk itu sambungnya, Ia tidak pernah lelah mengingatkan bapak/ibu pemangku kebijakan, para penegak hukum, baik Satpol PP maupun kepolisian, peduli dengan kondisi yang akan menrussak generasi penerus bangsa. Karena, ini merupakan kewajiban sebagai hamba yang beriman unuk saling mengingatkan tentang kebaikan & kemaslahatan umat.
“Kita semua fahami bahwa Kuningan adalah kota pariwisata yang agamis, kota pendidikan yang berbudaya. Dengan visinya Kuningan MAJU (Mandiri, Agamis dan Pinunjul), jangan sampai tujuan yang mulia ini jadi hancur akibat kebijakan yang diambil kurang tepat, dan penegakan hukumnya kurang tegas,” terangnya.
Diakhir perbincangan, Nana mengetuk nurani para pemangku kebijakan, relakah anak-anak penerus bangsa ini terjerumus ke dunia seperti ini. Masih adakah nurani para orang tua untuk segera menghentikan kemaksiatan didepan mata dengan kekuasaan yang bapak/ibu miliki saat ini.
“Kami menunggu tindakan tegas Bapak, Ibu, saudara yang punya kuasa, khususnya bagi penegak Hukum Perda Kuningan,” pungkasnya.(j’ly)






