Hukum
Kasus Binary Option, Indra Kenz & Doni Salmanan 'Tersangka’
- Details
- Published on Wednesday, 09 March 2022 21:42
- Written by Admin
- Hits: 74751
Kuningan Terkini - Satu demi satu Afiliator Binary Option terjerat hukum, 2 influencer yang menjadi afiliator dari investasi bodong Binary Option telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Setelah Indra Kenz, kini giliran Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (08/03/2022).
Influencer Doni Salmanan menjadi tersangka atas dugaan kasus penipuan investasi Binary Option melalui aplikasi Quotex. Usai penetapan Doni sebagai tersangka penyidik Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, menyita barang bukti berupa telepon genggam, 1 bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, bukti transfer, deposit dan withdraw serta satu flashdisc berisi hasil download video youtube King Salmanan.
Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Doni Salmanan dipersasngkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan penipuan atau perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang. Penetapan Doni Salmanan menjadi tersangka berselang 2 minggu setelah sebelumnya Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus serupa, yakni Binary Option melalui aplikasi Binomo.
Diperkirakan, kerugian korban kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai Rp 25,620 miliar. Ada 14 korban yang menjadi korban dalam kasus ini. Indra Kenz terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.(j’ly)






