Hukum
Mapolres Kuningan Larang Aksi Sweeping
- Details
- Published on Friday, 07 March 2014 10:57
- Written by Andry
- Hits: 33937
Kuningan (KaTer) - Persoalan yang sempat memanas antara sejumlah LSM, Ormas dengan beberapa pihak ‘eksternal’ perusahaan leasing, sempat memicu dugaan aksi sweeping yang bakal dilakukan oleh organisasi tersebut. Terkait hal itu, Wakapolres Kuningan, Kompol Rizal Marito kepada KaTer, Jumat (7/3/2014), menegaskan akan melarang tindakan atau aksi sweeping yang dilakukan oleh sejumlah elemen baik unsur LSM, Ormas maupun pihak-pihak lainnya.
“Aksi sweeping yang dilakukan bakal memicu potensi pada tindakan kekerasan dan merugikan banyak pihak khususnya masyarakat. Apalagi tindakan main hakim sendiri di jalanan, jelas ini melanggar hukum,” katanya.
Tindakan itu sambung Wakapolres, dikhawatirkan bakal melanggar aturan hukum seperti tindak penganiayaan, pengrusakan dan hal-hal lainnya. Itu yang perlu dihindari dan pihaknya menghimbau melalui intelegen di lapangan untuk tidak melakukan hal tersebut. Apabila itu sampai terjadi, maka kita akan mempersiapkan personil di lapangan secara preventif untuk mencegah kejadian yang tidak diharapkan.
“Penindakan terhadap pelaku kekerasan sampai terjadi pengeroyokan, maka tidak segan pelaku dikenai pasal 170 KUHP yakni kurungan 5 tahun keatas. Jika ditemukan juga pengrusakan yakni pasal 406 KUHP, akan diproses secara hukum yang berlaku,” tandasnya. Untuk itu lanjut Wakapolres, Iia menghimbau, apabila memang membutuhkan informasi ataupun pengetahuan tentang aturan perundang-undangan terkait masalah leasing dan lainnya.
“Silahkan datang ke Polres Kuningan dan kami siap membantu,” imbaunya.
Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman S.Sos menjelaskan, pihaknya sudah mengundang perusahaan finansial untuk duduk bersama memecahkan permasalahan yang ada. Ada yang perlu ditinjau terkait eksistensi dari institusi leasing. Sebab, ada regulasi dan aturan yang mengatur tentang keberadaan setiap institusi tersebut.
“Saya ingin, semua kembali dulu dong ke UU itu. Kalau bukan kita yang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, lalu siapa lagi yang akan menghargai UU bangsa Indonesia. Itu prinsipnya,” kata Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman.
Sementara, Waka I GIBAS Kuningan, Very Haryanto merasa disudutkan karena adanya pihak-pihak tertentu yang ingin menghilangkan ekternal atau debt collector. "Kita tidak berburuk sangka kepada LSM atau Ormas lain, kita hanya memperjuangkan haknya saja. Hampir semua leasing motor di kuningan sudah bekerjasama dengan kami ditambah dua leasing mobil yang ikut bekerjasama dengan kami,” singkatnya.(AND)




